Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar yang menyedot APBD senilai Rp490 juta. Kali ini, Kejari Blitar memanggil mantan ajudan Wabup Blitar, Reza Octasep Pahlevi.
Reza diperiksa selama kurang lebih 3 jam, dan diberondong belasan pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar. Semua pertanyaan yang diajukan pun perihal sewa rumah dinas untuk Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.
“Ya betul (diperiksa). Pertanyaannya terkait sejauh apa saya tahu terkait kasus sewa rumdin ini. Ya saya jawab jujur apa adanya, saya gak tahu. Pertama kali dengar kasusnya dari media saja, saya sama bapak (Rahmat Santoso) sama-sama kaget, oh ternyata ada anggarannya,” ujar Reza, Rabu (15/11/2023).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, dirinya tak bisa mengungkap lebih detail apa saja isi pemeriksaan tersebut.
“Betul hari ini kami memeriksa eks ajudan mantan wabup Blitar. Tadi pemeriksaannya kurang lebih 3 jam, dari pukul 9.00 sampai sekitar pukul 12.00,” kata Prabowo.
BACA JUGA:
Kejari Blitar Juga Periksa Kabag Umum Soal Sewa Rumdin
Sebelum memeriksa sang ajudan, Kejari terlebih dahulu memintai keterangan Wakil Bupati Blitar non aktif, Rahmat Santoso, pada Rabu (8/11/2023) lalu. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo menyebut ada 24 pertanyaan yang ditanyakan kepada Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.
Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejari Blitar tersebut, semua berkaitan dengan sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Rahmat Santoso saat dirinya masih aktif menjabat dulu. Namun soal apa saja yang ditanyakan, Kejaksaan Negeri Blitar belum bisa mengungkapkannya karena masih proses penyelidikan.
“Total ada 24 pertanyaan yang diajukan untuk Pak Wabup Blitar tadi,” kata Agung, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (8/11/2023).
Kejari Blitar sendiri menjelaskan bahwa pemanggilan Wakil Bupati Blitar ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat soal sewa rumah dinas yang diduga akal-akalan. Awalnya Kejari Blitar menerima laporan bahwa ada anggaran sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar dari Bagian Umum Setda Blitar.
Namun dalam laporan itu, disebutkan bahwa rumah yang telah disewa selama 20 bulan tersebut, tidak pernah ditempati oleh Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Diketahui rumah yang disewa untuk Rumdin Wabup tersebut merupakan milik Rini Syarifah yang tidak lain adalah Bupati Blitar.
BACA JUGA:
Mantan Wabup Blitar Diperiksa Kejari 5 Jam Soal Sewa Rumdin
Maka dari itu sebagai tindak lanjut, Kejari Blitar melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak, termasuk Rahmat Santoso yang kini telah non aktif sebagai Wakil Bupati Blitar.
“Temuan awal ya laporan dari masyarakat kemarin ada rumah dinas dianggarkan tapi tidak ditempati itu,” ungkapnya.
Ditanya terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Blitar, Kejari Blitar belum bisa memberikan kesimpulan terkait hal itu. Pasalnya saat ini masih tahap penyelidikan.
Kejaksaan Negeri Blitar masih akan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak dan perlengkapan berkas terkait kasus sewa rumah dinas tersebut.
“Nanti untuk kesimpulannya masih memerlukan keterangan yang lain, perlu kita rumuskan pakai dasar-dasarnya apa,” tutup Agung. [owi/beq]