Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Berantas Judi Online, APJII Usulkan Skema Real-Time Black Hole (RTBH)

Berantas Judi Online, APJII Usulkan Skema Real-Time Black Hole (RTBH)

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) terus berkomitmen untuk membantu melakukan pemberantasan judi online di Indonesia.

Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan mekasnime RTBH (Real-Time Black Hole) kepada pemerintah untuk memberantas judi online.

RTBH sendiri adalah salah satu metode yang digunakan untuk mengatasi masalah serangan DDoS (Distributed Denial of Service) di jaringan komputer.

RTBH bekerja dengan cara memfilter atau menghapus lalu lintas yang mencurigakan atau berbahaya secara real-time, dengan memanfaatkan teknik pemblokiran langsung terhadap alamat IP sumber serangan.

“Mekanisme RTBH adalah salah satu metode filtering yang diusulkan APJII. RTBH adalah metode filtering yang memyasar pada  penyelenbgara interkoneksi international,” kata Zulfadly kepada Bisnis dikutip, Minggu (24/11/2024).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyampaikan pemerintah akan memperkuat kerja sama dengan platform teknologi seperti Google, X.com, dan lain sebagainya untuk memberantas judi online. 

Adapun, pada hari ini pemerintah melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring yaitu Kemenkopolkam, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa keuangan, Bank Indonesia, Jaksa Agung, Kepolisian dan TNI melakukan rapat yang membahas mengenai pemberantasan judi online.

Dalam rapat tersebut, Budi mengatakan terdapat 3 prioritas yang berhasil dicapai untuk memberantas judi online. 

Pertama, desk pemberantasan judi daring bakal bekerja sama dengan platform-platform teknologi dan penyelenggara jasa internet seperti Telkom, Indosat dan lain sebagainya, untuk melakukan pemblokiran secara sistematis.

Kedua, desk gabungan juga akan terus melakukan penegakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online. 

“Kita akan upayakan koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan,” kata Budi saat konferensi pers di Komdigi, Kamis (21/11/2024).

Prioritas ketiga adalah desk gabungan akan memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya akibat judi online.