Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap BKN (40) warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan, tersangka kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan umum Dusun Jalinan, Bangkes, Kadur, Pamekasan, Selasa (14/11/2023) kemarin. Mengakibatkan korban inisial RKL (55) warga setempat, harus mendapat perawatan intensif di RS Mohammad Noer Pamekasan.
“Tindakan percobaan pembubuhan yang dilakukan tersangka kepada korban, terjadi pada pukul 4:30 WIB, Selasa kemarin. Tepatnya saat korban hendak menaikkan sayur ke mobil angkutan umum,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto, Rabu (15/11/2023).
Saat kejadian, tersangka seketika menyerang dengan cara menikam menggunakan pisau saat korban keluar dari angkutan umum. “Tikaman tersangka mengenai mengenai bibir, dagu, bahu, lengan kanan pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kanan korban,” ungkapnya.
“Setidaknya terdapat lima kali tikaman yang dilakukan tersangka dan mengakibatkan korban roboh, pada saat itu tersangka langsung melarikan diri,” imbuhnya.
Pasca kejadian, personil Satreskrim Polres Pamekasan, melakukan penyelidikan pasca mendapat laporan atas peristiwa tersebut, sekaligus melacak keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri. “Sekitar pukul 21:00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang salah pesantren di Kecamatan Kadur, Pamekasan,” jelasnya.
“Berdasar hasil interogasi sementara, tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum karena sakit hati atau cemburu terhadap korban yang sering mengatakan bahwa istri tersangka merupakan istri korban,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Saat ini tersangka sudah diamankan di jeruji besi Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan. Sementara korban tengah menjalani perawatan di RS Mohammad Noer Jl Bonorogo Pamekasan, dan mulai membaik. [pin/ted]