Saksi Ahlinya Dilaporkan ke Polisi, Kejagung: Hakim yang Berhak Menilai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (
Kejagung
) memberikan tanggapan terkait laporan polisi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, terhadap
saksi ahli
yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.
Dua saksi ahli tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/11/2024) dengan tuduhan pemberian sumpah palsu.
Laporan ini muncul setelah tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas keterangan tertulis yang disampaikan oleh saksi ahli, yang dinilai mengandung unsur
plagiarisme
.
“Sekiranya pun keterangan saksi yang satu dengan yang lain sama, apa masalahnya?” tanyanya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menanggapi laporan tersebut saat diwawancarai oleh
Kompas.com
pada Minggu (24/11/2024).
“Prinsip umum persidangan itu terbuka dan bebas,” tambah Harli.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa semua hal dalam proses persidangan adalah wewenang hakim untuk menilai, termasuk keterangan tertulis dari saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
“Semua hal dalam proses persidangan, baik berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa, yang berhak menilainya adalah hakim,” tambahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai laporan polisi yang diajukan oleh tim kuasa hukum
Tom Lembong
terkait dugaan pemberian sumpah palsu oleh saksi ahli, Harli enggan memberikan komentar lebih perinci.
“Terhadap sikap itu nanti kita lihat seperti apa,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Jumat lalu, terjadi perdebatan mengenai dua keterangan tertulis dari saksi ahli JPU Kejagung yang dianggap mirip oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
Mereka menilai adanya indikasi plagiarisme dalam keterangan tersebut.
Hakim Tumpanuli yang memimpin sidang tersebut menegaskan bahwa keterangan tertulis akan dicatat, sementara penjelasan dari saksi ahli JPU Kejagung akan menjadi acuan dalam pengambilan putusan.
“Apa yang diterangkan di persidangan itulah yang akan diberikan. Ini saya minta karena ada bahasa yang tidak kami mengerti, adalah salah tik misalnya. Intinya, hal yang disampaikan di persidangan itu yang kita terima dan kita tuangkan dalam putusan kita. Jadi jangan lagi bertentangan,” ujar Hakim Tumpanuli.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.