Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ini Syarat Calon Independen Pilkada Kabupaten Malang 2024

Ini Syarat Calon Independen Pilkada Kabupaten Malang 2024

Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengeluarkan aturan bagi Calon Independen di Pilkada 2024.

Ada sejumlah syarat bagi calon independen. Salah satunya adalah bakal pasangan bakal calon (bacalon) harus mendapatkan dukungan 133.522 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan se Kabupaten Malang.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika Rabu (24/4/2024) mengatakan, syarat tersebut telah ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini pada 5 April 2024 lalu.

“Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bacalon itu harus berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” Dika sapaan akrabnya.

“DPT kita ada 2.054.178 orang. Dari jumlah itu 6,5 persennya adalah 133.522 pemilih,” lanjutnya.

Dika menjelaskan, dukungan tersebut harus tersebar di 17 kecamatan atau 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Jumlah kecamatan di Kabupaten Malang sendiri sejumlah 33 Kecamatan.

“Sehingga, bacalon bupati dan wakil bupati independen ini yang akan maju harus memenuhi persyaratan dukungan tersebut,” tegasnya.

Dukungan yang sah, kata Dika, adalah dari pemilih berupa KTP dan surat pernyataan dukungan kepada calon independen tersebut. Satu orang hanya bisa memberikan dukungan kepada satu bacalon saja. Artinya tidak boleh satu orang mendukung dua calon.

Sebenarnya jika berbicara persyaratan, Dika mengaku, syarat tersebut sama dengan Pilkada 2020 lalu. Kemudian di tahun lalu, ada satu bacalon independen yang sudah memenuhi syarat. Namun untuk tahun ini, belum terlihat bacalon independen yang melakukan konfirmasi ke kantor KPU Kabupaten Malang.

“Tahun lalu ada satu bacalon sudah memenuhi secara jumlah bahkan lebih. Kemudian dapat mendaftarkan sebagai pasangan calon perseorangan. Kalau sekarang belum ada yang konsultasi,” ujarnya.

Sedangkan bagi bacalon yang diusung oleh partai, syaratnya partai tersebut harus memiliki 20 persen dari kursi di DPRD Kabupaten Malang. Atau memiliki suara 25 persen dari keseluruhan jumlah suara.

“Berarti minimal harus didukung 10 kursi di DPRD, kalau kurang dari 10 kursi maka harus koalisi,” pungkasnya. [yog/beq]