Bojonegoro (beritajatim.com) – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Munawar Cholil mengaku siap menghadapi laporan hukum yang ditujukan kepadanya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sukur Priyanto ke Mapolres Bojonegoro.
“Tidak apa-apa karena itu juga bagian hak dari dia (pelapor),” ujarnya saat ditanya soal sikapnya usai dilaporkan Sukur Priyanto ke Mapolres Bojonegoro, Kamis (16/11/2023).
Menurut Caleg DPRD Bojonegoro dapil V itu, ia merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya. Selama ini, kata Cholil, dia hanya mengutarakan kekecewaan dan meminta tanggung jawab kepada Sukur Priyanto atas pergeseran nomor urut di dapil V dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro. Yang awalnya berada di nomor 1 berubah ke nomor 4.
Dalam mengungkapkan kekecewaan dan meminta tanggung jawab kepada Sukur Priyanto tersebut, dia hanya berargumen tanpa sentimen. Kalau ada argumennya yang menyebut Sukur penipu, kata dia, itu produk media yang memuatnya, dan dia tak pernah berkata hal tersebut. “Saya nggak pernah ngomong tertipu,” tegasnya.
BACA JUGA:
Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sukur melaporkan calegnya sendiri, Munawar Cholil ke Polres Bojonegoro, dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE. Sukur Priyanto diduga dituduh Cholil, telah menipunya Rp100 juta terkait penetapan nomor urut di Dapil V Bojonegoro.
Sukur Priyanto mengatakan, pelaporan pidana itu dilakukan pihaknya sebagai benteng terakhir untuk melawan Munawar Cholil yang menuduhnya melakukan penipuan dan telah membuat namanya tercemar.
Sukur sapaannya menandaskan, dirinya tak pernah menipu. Ihwal uang Rp100 juta diberikan Munawar Cholil ke Partai Demokrat, itu uang kontribusi dari caleg untuk partai yang akan digunakan membayar saksi di Dapil V. “Uang tersebut dipegang oleh bendahara dan digunakan untuk kepentingan Partai Demokrat,” ujarnya.
BACA JUGA:
Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar
Dia juga menerangkan, perihal penetapan nomor urut caleg di dapil bukanlah otoritas DPC Partai Demokrat Bojonegoro. Melainkan, otoritas pusat, yakni DPD Partai Demokrat.
Sebelum sengketa ini masuk ke ranah hukum, lanjut Sukur, pihaknya sudah berusaha mengajak Munawar Cholil menyelesaikannya di internal partai. Pihaknya juga berkenan mengembalikan uang Rp100 juta tersebut. Namun, Munawar Cholil menolak. [lus/beq]