Sumenep (beritajatim.com) – SH (39), warga Desa Ellak Laok, MS (40), warga Desa Lenteng Barat, dan DH (41), warga Desa Lenteng Barat, semuanya Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polres setempat karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
“Tiga orang itu ditangkap karena mereka menyimpan uang palsu dan menggunakannya untuk membeli kayu seharga Rp 21.000.000,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/11/2023).
Terungkapnya kasus peredaran uang palsu itu dari laporan Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan. Mizan merupakan penjual kayu yang menjadi korban tiga tersangka itu. Awalnya tersangka SH yang mengaku bernama SN, memesan kayu kepada korban, dengan perantara Tomi, teman korban.
Kayu yang dipesan tersangka dari korban adalah kayu jenis Bengkirai/ Binuas 1 kubik ukuran 6x12x4 sebanyak 35 batang dan 1 kubik ukuran 6x15x4 sebanyak 1 batang, dengan total harga kayu Rp 21.000.000.
“Setelah sepakat dengan harga itu, korban meminta DP atau uang muka Rp 10.000.000, dan menanyakan akan dikirim kemana kayu-kayu ini. Namun tersangka menolak memberi DP dan mengatakan akan dibayar tunai saat kayu diantarkan,” ungkapnya.
Korban pun mengantarkan kayu dari Bangkalan ke rumah tersangka SH di Lenteng, menggunakan mobil pick up. Korban ke Sumenep mengantarkan kayu bersama kerabatnya, yakni Lukman.
Korban dan tersangka pun janjian bertemu di Pasar Lenteng. Tersangka SH menyerahkan uang Rp 10.000.000 sebagai DP pembelian kayu. Ia mengaku akan melunasi pembayaran pembelian kayu setelah kayu diantar dan diturunkan di lokasi yang ditunjuk.
Abdul Mizan dan Lukman (korban: red) kemudian mengantarkan kayu dikawal tersangka MS. Di lokasi penurunan kayu, sudah menunggu dua orang suruhan SH, yakni DH dan HL. Setelah semua kayu pesanan diturunkan di lokasi yang diminta, Mizan dan Lukman pun kembali ke Pasar Lenteng bertemu dengan tersangka SH, dikawal MS.
Tersangka kemudian menyerahkan uang Rp 11.000.000 kepada korban sebagai uang pelunasan. Dengan demikian, pembayaran telah lunas Rp 21.000.000 seperti kesepakatan.
Namun ketika keesokan harinya korban menggunakan uang pembayaran kayu itu untuk membeli token listrik, penjual token menolak dan mengatakan bahwa uang itu palsu. Korban pun terkejut. Setelah di cek, ternyata uang yang digunakan untuk pembayaran pembelian kayu sebesar Rp 21.000.000, semuanya palsu.
“Uang palsu yang digunakan untuk pembayaran pembelian kayu itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” papar Widiarti.
Anggota pun langsung melakukan penyelidikan keberadaan tiga tersangka dan melakukan penangkapan karena melakukan tindak pidana memalsukan uang negara. “Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 244 atau 245 juncto pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana,” terang Widiarti. (tem/kun)
BACA JUGA: Curi Start Kampanye via APK, Bawaslu Sumenep Surati Parpol