Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Gresik Dituntut Masuk Bui

Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Gresik Dituntut  Masuk Bui

Gresik (beritajatim.com)– Akibat terbukti gelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah,  salah satu warga Menganti Gresik terancam masuk bui. Raut wajah Dwi Zahrul Fitriana (26) hanya bisa tertunduk lesu. Perempuan ini terpaksa diseret ke meja hijau karena  terbukti menggelapkan uang puluhan juta milik PT Cipta Mandiri Nusantara Abadi.

Modus yang dilakukan terdakwa tersebut melakukan manipulasi data jumlah karyawan serta menambah data penerima dari absensi yang diberikan oleh mandor, atau pengawas kerja.

“Terdakwa posisinya sebagai staf finance accounting atau petugas kasir administrasi penggajian karyawan,” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida, Kamis (16/11/2023).

Aksi yang dilakukan terdakwa tersebut lanjut dia, dilakukan selama satu tahun sejak 2021.

Terhitung sejak Mei 2021 sampai Mei 2022. Imbasnya saat dilakukan audit internal perusahaan tempat kerja sebelumnya mengalami kerugian Rp 85 juta.

“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjaraalias bui selama 3,6 tahun. Pasalnya, yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan uang kerugian yang dialami perusahaan,” ungkap Nur Afrida.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Dwi Zahrul Fitriana memgaku menyesal atas perbuatannya. Dirinya meminta keringanan hukum saat penyampaian agenda sidang pledoi di Pengadilan Negeri Gresik.

“Semua yang saya lakukan itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat itu, sedang mengalami kesulitan keuangan,” katanya.

Terdakwa juga mengaku masih harus mengurus kedua anaknya, yang masih sekolah. Untuk itu, dirinya meminta majelis hakim memberikan keringan hukum saat agenda sidang putusan nanti.

Majelis Hakim yang diketuai Arie Andhika Adikresna akan mempertimbangkan keterangan kedua pihak. Sebelum membacakan putusan yang akan disampaikan pada pekan depan.

“Pihak JPU juga masih dengan tuntutan yang sama. Yang pasti perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 374 KUHP,” pungkas Arie Andhika. (Dny/Aje)