Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

Jombang (beritajatim.com) – Dua oknum wartawan di Jombang melakukan pemerasan terhadap perangkat desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo. Keduanya pun akhirnya dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, dua lembar kartu pers, uang Rp 2,5 juta, amplop coklat berkop Pemdes Mejoyolosari, serta proposal milik tersangka berjudul ‘Program Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur’.

“Awalnya tiga orang yang kami tangkap. Setelah kita lakukan pemeriksaan, dua orang terbukti melakukan pemerasan. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lainnya menjadi saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat merilis kasus tersebut, Kamis (16/11/2023).

Sukaca mengatakan, kedua tersangka masing-masing AU dan SP. Keduanya diringkus polisi sesaat setelah menerima amplop berisi uang diduga hasil pemerasan perangkat Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, pada Rabu, 15 November 2023.

BACA JUGA: Oknum Wartawan di Ngawi Diduga Peras Panitia PTSL Rp 25 Juta

Sukaca menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari perangkat desa terkait ulah tiga oknum wartawan tersebut. Ketiganya menakut-nakuti pelapor dengan cara menunjukkan identitas anggota wartawan dan membawa dokumen berisi dugaan kejanggalan proyek yang sedang dikerjakan desa itu.

Mereka lantas meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya ‘damai’ kepada pelapor. Karena merasa terintimidasi perangkat desa itu lantas melapor ke polisi dan menangkap ketiganya. “Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” katanya mengulang.

“Pelapor adalah perangkat desa dari Desa Mejoyolosari Gudo, kemudian modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menunjukkan id card wartawan, membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan ada kejanggalan ketidakberersan atas proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” jelas Sukaca, Kamis (16/11/2023).

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pemerasan yang dilkakukan oknum wartawan

Saat digeledah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta di dalam aplop berkop Desa Mejoyolosari. Polisi juga menyita barangbukti berupa dua idetitas kartu pers yang dibawa para tersangka, yakni Anekafakta.com atas nama AU dan Buserjatim atas nama SP.

Polisi masih melakukan pengemangan, sebab diduga ulah dua tersangka tidak hanya dilakukan di satu titik saja. Sesuai pengakuannya, mereka sudah mendatangi empat desa lain selama delapan bulan terakhir dengan modus yang sama.

“Kedua tersangka kami jerat 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kita masih melakukan pendalaman lagi. Karena berdasarkan pengakuan pelaku ada tiga desa yang juga disasar pelaku,” pungkas Sukaca. [suf]