Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa pendemo tambang di Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ditunda. Alasan penundaan itu karena materi tuntutan belum selesai disusun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan dilakukan karena materi tuntutan belum siap, saat ini JPU masih merangkum fakta persidangan. “Tuntutan hari ini kita tunda. Surat tuntutan belum siap dan masih kami perbaiki,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Menurut Reza sapaan karibnya, sidang dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa yang dipidanakan PT Wira Bhumi Sejati (WBS) itu, ditunda pada pekan depan, yakni pada Senin (20/11/2023). Pihaknya, memastikan sidang tuntutan akan dilaksanakan dan materi telah siap.
Atas penundaan agenda tuntutan tersebut, sejumlah warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang menyaksikan persidangan itu merasa kecewa.
Kekecewaan lantaran pada sidang sebelumnya JPU telah meyakinkan para warga yang hadir, bahwasannya tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yakni Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno akan dibacakan hari ini (16/11/2023).
Selain itu, kekecewaan ratusan warga ini lantaran selama ini telah berkali-kali datang ke PN Bojonegoro untuk memberi dukungan moral kepada tiga terdakwa. Namun, sidang yang hampir mencapai titik terakhir itu justru ditunda.
Padahal mereka menginginkan perkara yang menyeret tiga terdakwa itu segera selesai. “Kami (rombongan) kecewa sudah jauh-jauh datang dari Baureno ke Kota Bojonegoro, tapi malah batal,” beber salah satu warga, Yusuf Subagar.
BACA JUGA:
Warga Minta Pj Bupati Bojonegoro Turun ke Lokasi Tambang
Selanjutnya, untuk melupakan kekecewaannya itu, ratusan warga menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Di sana mereka menanyakan, terkait kesiapan JPU dalam menyiapkan materi tuntutan, yang awalnya berjanji akan dituntut hari ini, justru ditunda pekan depan.
Sementara terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andriyanto membenarkan bahwa penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu lantaran materi tuntutan belum selesai disusun. “Tuntutan belum siap dan digelar lagi pada Senin (20/11/2023),” katanya. [lus/but]