Jombang (beritajatim.com) – Satlantas Polres Jombang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas tanpa pandang bulu. Betapa tidak, korps berseragam coklat ini menilang Pj (Penjabat) Bupati Jombang Sugiat.
Gara-garanya, orang nomor satu di Jombang ini menggunakan sepeda motor jenis vespa dengan nopol tidak sesuai dengan aslinya. Selain melakukan tindakan tilang, polisi juga menyita Vespa Piaggio warga biru tersebut.
“Kami lakukan penilangan pada Rabu (15/11/2023) malam. Kami datangi rumah dinas beliau. Pak Pj Bupati Jombang Sugiat yang tanda tangan di atas blangko tilang. Sepeda motornya juga kita sita,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Kamis (16/11/2023).
Vespa tersebut kini berada di kantor Satlantas Jombang, yakni terpakir di sebelah timur kantor yang berada di Jl Brigjen Kretarto. “Kendaraan itu menggunakan nopol yang berbeda dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) aslinya,” katanya.
Vespa biru milik Pj Bupati Jombang Sugiat seharusnya menggunakan nopol AG 2509 JJ. Tapi yang dipakai S 4461 AT. Saat dipakai kegiatan, motor vespa tersebut viral karena nopol cantik dan diduga abal-abal.
BACA JUGA: Rumah Makan Dekat Satlantas Jombang Terbakar
Selanjutnya, polisi melakukan penindakan. Kasat Lantas bersama anak buahnya mendatangi rumah dinas Pj Bupati Jombang. “Semalam kita datangi. Motornya kita amankan sampai proses persidangan tilang selesai,” ujar Arifin.
Menurut Arifin, tindakan ceroboh memasang nopol tak sesuai itu merupakan inisiatif dari staf Pj Bupati Jombang. Yaitu, anggota salah satu komunitas skuter di wilayah Jombang. “Kita kenakan pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena tidak menggunakan TNKB yang sesuai. Denda maksimalnya Rp 500 ribu,” pungkas Arifin.
Arifin juga menandaskan bahwa saat ini Pj Bupati Jombang sudah mengurus administrasi penggunakaan nopol baru untuk kendaraan tersebut. Yakni menggunakan nopol cantik dengan hurud depan S atau wilayah Jombang. [suf]