Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kenya Batalkan Proyek Bandara dengan Miliarder Gautam Adani Imbas Kasus Korupsi di AS – Page 3

Kenya Batalkan Proyek Bandara dengan Miliarder Gautam Adani Imbas Kasus Korupsi di AS – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Presiden Kenya William Ruto mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan pembatalan kesepakatan proyek bandara utama negaranya dengan konglomerat asal India Adani Group, yang didirikan orang terkaya di Asia, Gautam Adani.

Pembatalan itu terjadi menyusul kabar terkait Gautam Adani terseret kasus korupsi dan suap di pengadilan Amerika Serikat.

Melansir CNBC International, Sabtu (23/11/2024) Presiden Kenya William Ruto juga mengatakan bahwa ia membatalkan kesepakatan kemitraan publik-swasta terpisah selama 30 tahun senilai USD 736 juta (Rp.11,7 triliun) yang ditandatangani oleh Adani Group dengan Kementerian Energi Kenya bulan lalu. Proyek ini untuk membangun jaringan transmisi listrik.

“Saya telah mengarahkan lembaga-lembaga di dalam kementerian transportasi dan di dalam kementerian energi dan perminyakan untuk segera membatalkan pengadaan yang sedang berlangsung,” kata Ruto dalam pidato kenegaraannya, 

Pengumuman Ruto pun disambut para anggota di parlemen Kenya, tempat ia menyampaikan pidatonya. Dilaporkan bahwa proyek bandara di Kenya ditaksir senilai hampir USD 2 miliar atau Rp.31,8 triliun.

Dalam proyek tersebut, Adani Group akan menambah landasan pacu kedua di bandara internasional Jomo Kenyatta dan meningkatkan terminal penumpang dengan imbalan sewa selama 30 tahun.

Sebagai informasi, pihak berwenang AS mengatakan dalam dakwaan bahwa pendiri Adani Group, Gautam Adani, salah satu orang terkaya di dunia, dan tujuh terdakwa lainnya didapati membayar sekitar USD 265 juta (Rp.4,2 triliun) dalam bentuk suap kepada pejabat pemerintah India.

Sementara itu, pihak Adani Group membantah tuduhan tersebut dan mengatakan akan mencari jalan untuk menyelesaikan tuntutan.

Adani Group mengajukan proposal bandara pada bulan Maret berdasarkan prosedur yang menghindari penawaran kompetitif, tetapi tidak dipublikasikan hingga bulan Juli melalui kebocoran di media sosial.

Pengadilan Kenya memblokirnya untuk sementara waktu pada bulan September sebagai tanggapan atas gugatan yang menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak memberikan nilai uang kepada pembayar pajak.