Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pilkada Sumenep: PKB Buka Pendaftaran Cabup/ Cawabup, 7 Orang Ambil Formulir Online

Pilkada Sumenep: PKB Buka Pendaftaran Cabup/ Cawabup, 7 Orang Ambil Formulir Online

Sumenep (beritajatim.com) – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep membuka pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati Sumenep untuk Pilkada 2024.

Sekretaris Desk Pilkada DPC PKB Sumenep, Ach. Syaiful mengatakan, sampai hari ini sudah ada 7 orang yang mengambil formulir pendaftaran secara online. “Dari 7 orang itu, 5 merupakan kader internal PKB, dan 2 dari eksternal atau non kader PKB,” katanya, Rabu (24/04/2024).

Ia menjelaskan, dari 7 pengambil formulir itu, baru 2 orang yang mengembalikan dan menyerahkan langsung berkas pendaftaran ke DPC PKB Sumenep. “Dua orang yang sudah mengembalikan dan resmi mendaftar itu ibu Nur Fitriana dan Pak Haji Herman Dali Kusuma. Yang lainnya masih akan menyusul berikutnya,” terangnya.

Nur Fitriana merupakan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, sekaligus istri mantan Bupati Sumenep dua periode, A. Busyro Karim. Sedangkan Herman Dali Kusuma masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumenep. Herman Dali Kusuma juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sumenep. “Dua orang yang sudah mengembalikan formulir itu semuanya mendaftar sebagai calon wakil bupati untuk Pilkada 2024,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sesui mekanisme partainya, bakal calon yang dinyatakan resmi mendaftar sebagai bakal calon bupati maupun calon wakil bupati adalah mereka yang menyerahkan berkas pendaftarannya ke DPC PKB. Bukan sekedar mengisi formulir secara online.

“Apabila sudah menyerahkan berkas pendaftaran dan pakta integritas ke DPC, maka akan mendapatkan nomor registrasi. Berkas-berkas itu akan kami kirimkan ke DPP, secara online,’” ujarnya.

Ia menambahkan, pendaftaran dibuka hingga 30 April 2024. Setelah itu, pihaknya akan menyampaikan pada DPP, berapa pendaftar calon bupati maupun wakil bupati melalui PKB. “Kemudian akan ditetapkan oleh DPP sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati. Para bakal calon yang telah mendaftarkan diri melalui PKB wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggaran DPP di Surabaya pada 5 Mei 2024,” paparnya.

Ia memastikan bahwa untuk pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati melalui PKB Sumenep tidak dipungut biaya pendaftaran. (tem/kun)