Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mewacanakan pengampunan pajak atau tax amnesty, yang pada dasarnya mengincar para konglomerat yang memiliki tunggakan besar. Lalu, siapa saja orang-orang kaya yang kemungkinan bisa mendapatkan tax amnesty?
Berdasarkan data Forbes Real-Time Billionaires, sejumlah nama konglomerat masuk ke dalam daftar orang terkaya di Indonesia. Saat ini, posisi orang terkaya di Indonesia di peringkat pertama ditempati oleh Prajogo Pangestu.
Prajogo Pangestu yang memiliki beberapa perusahaan di Bursa seperti PT Barito Pacific Tbk. (BRPT), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), hingga PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) memiliki kekayaan bersih sebesar US$46,6 miliar. Menurut Forbes, sumber kekayaan Prajogo Pangestu berasal dari bisnis petrokimia dan energi.
Orang terkaya selanjutnya adalah Low Tuck Kwong dengan jumlah kekayaan US$26,9 miliar. Konglomerat kelahiran Singapura ini mendapatkan kekayaannya dari bisnis batu bara.
Pada posisi selanjutnya orang terkaya Indonesia adalah Robert Budi Hartono dengan kekayaan US$24,8 miliar dan Michael Hartono dengan kekayaan US$23,8 miliar. Hartono bersaudara memiliki bisnis yang terdiversifikasi mulai dari bisnis perbankan hingga rokok.
Konglomerat selanjutnya adalah Sri Prakash Lohia dengan bisnis petrokimia. Forbes mencatat kekayaan Sri Prakash Lohia saat ini sebesar US$7,9 miliar.
Nama selanjutnya yang berada dalam daftar Forbes real-time billionaire adalah Agoes Projosasmito. Agoes tercatat memiliki kekayaan US$7 miliar yang berasal dari bisnis tambang dan investasi.
Kemudian, ada nama konglomerat Tahir dan keluarga dengan jumlah kekayaan US$5,8 miliar yang berasal dari berbagai macam bisnis.
Nama mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era SBY, Chairul Tanjung juga masuk ke dalam daftar orang terkaya Indonesia. Chairul Tanjung memiliki kekayaan sebesar US$5,1 miliar dari berbagai macam bisnisnya.
Pada posisi ke-9, terdapat nama Dewi Kam, yang juga merupakan pemegang saham PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) selain Low Tuck Kwong. Dewi Kam memiliki kekayaan sebesar US$4,7 miliar.
Sementara itu, orang terkaya ke-10 di Indonesia adalah Djoko Susanto. Pemilik jaringan minimarket Alfamart ini diperkirakan Forbes memiliki kekayaan bersih sebesar US$4,2 miliar.
Selain nama-nama tersebut, terdapat pula nama seperti pemilik Grup Wilmar Martua Sitorus, Mochtar Riady dan keluarga dari Grup Lippo, Crazy Rich Surabaya Hermanto Tanoko, hingga Hary Tanoesoedibjo dalam daftar Forbes ini.
Sebagaimana diketahui, muncul wacana tax amnesty jilid III usai DPR resmi memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Meski tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak, pada dasarnya program tersebut lebih mengincar para konglomerat yang memiliki tunggakan pajak besar.
Pada saat pemerintahan pertama kali menerapkan tax amnesty pada 2016 misalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Ditjen Pajak lebih fokus mengejar para orang kaya, khususnya yang memiliki harta di luar negeri.
Pemerintah bakal berkonsentrasi mengejar wajib pajak (WP) yang memiliki kekayaan kotor lebih dari Rp10 miliar atau WP yang melaporkan penghasilan di dalam SPT di atas Rp1 miliar per tahun.