Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan. Pria yang diketahui asal Surabaya ini bertugas antarkan sabu.
Terduga diamankan oleh aparat kepolisian saat menjalankan aksinya di depan Alfamart, Jalan Lamongrejo, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, terduga tersebut berinisial Hermanto (43), warga asal Teluk Bone Baru, Gang Buntu, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
BACA JUGA:Begini Pesan Pj Wali Kota di Penutupan UKW PWI Malang Raya
Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka Hermanto adalah menerima pesanan narkotika jenis sabu untuk dikirim kepada pembeli.
“Iya, polisi berhasil menangkap satu pria yang terduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu di Lamongan,” kata Ipda Anton, Minggu (19/11/2023).
Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan, penangkapan Hermanto bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat kepada petugas Satresnarkoba Polres Lamongan.
Berbekal laporan itu, kemudian petugas bergegas menindaklanjutinya dengan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lamongan. Akhirnya, petugas mendapati sosok dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang dilaporkan oleh masyarakat di lokasi setempat.
“Penangkapan terhadap tersangka Hermanto pun berhasil kami amankan di depan Alfamart Jalan Lamongrejo, Kecamatan Lamongan,” beber Anton.
BACA JUGA:Alat Belum Tiba, Timnas U17 Iran Gagal Latihan
Lebih lanjut Ipda Anton mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ternyata ditemukan barang bukti berupa tiga klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,69 gram yang disimpan di tas pinggang warna hitam.
Lalu barang bukti berikutnya adalah satu unit handphone merk Vivo warna biru, sepeda motor Yamaha Vega warna putih kombinasi hitam bernomor polisi L-6932-SV, serta uang tunai sebesar Rp 54 ribu.
Dituturkan pula oleh Anton, petugas kepolisian telah menerbitkan laporan polisi guna dilakukan proses hukum dan kepastian lebih lanjut. Tersangka pun dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan.
“Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Riq/Aje)