Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Soal Perintah ICC, Italia Siap Tangkap Netanyahu jika Datang ke Negaranya

Soal Perintah ICC, Italia Siap Tangkap Netanyahu jika Datang ke Negaranya

Jakarta

Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Italia menyatakan siap menangkap Netanyahu apabila berada di wilayahnya.

Dilansir AFP dan Al Arabiya, Jumat (22/11/2024), Italia melalui Menteri Pertahanannya Guido Crosetto mengatakan ‘terpaksa’ mematuhi surat perintah penangkapan itu berdasarkan hukum internasional. Dia menegaskan akan menangkap Netanyahu dan Gallant jika menginjakkan kakinya di Italia.

Guido mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan ICC meski dirinya meyakini ICC “salah” dengan menempatkan Netanyahu dan Gallant pada level yang sama dengan Hamas, namun jika salah satu dari mereka “datang ke Italia, kami harus menangkap mereka,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani mengatakan pihaknya mendukung langkah ICC sambil terus mengevaluasi bersama.

“Kami mendukung ICC, sambil selalu mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik. Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu-sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini,” kata Antonio.

Seperti diketahui, Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. ICC menilai keduanya diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11).

Selain itu, ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif. Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar tewas pentolannya itu.

Saksikan Juga Blak-blakan: Ony Anwar Harsono Bicara Kunci Sukses Ngawi Sebagai Lumbung Padi Nasional

(zap/yld)