Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Negara Mana Saja yang Mungkin Menangkap?

ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Negara Mana Saja yang Mungkin Menangkap?

Jakarta

Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Lalu, negara mana saja yang mungkin menangkap Netanyahu atas perintah ICC itu?

Dilansir Al-Jazeera, Jumat (22/11/2024), PM Israel Netanyahu dan eks Menhan Gallant kini menjadi buronan dunia setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Ada lebih dari 120 negara yang menjadi bagian dari Pengadilan Kriminal Internasional dan dapat melakukan penangkapan sesuai surat dari ICC.

Meskipun Israel tidak mengakui kewenangan ICC dan Netanyahu serta Gallant tidak akan menyerahkan diri, dunia mereka menjadi jauh lebih sempit. Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, mencakup 124 negara pihak di enam benua.

Berdasarkan perjanjian tersebut, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC. Pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab mengatakan hukum internasional harus dipatuhi.

“Hukum beroperasi atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum dibuat,” kata Kuttab kepada Al Jazeera.

“Anda mengharapkan semua orang untuk menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum itu sendiri melanggar hukum,” sambungnya.

Dia mengatakan ada tanda-tanda awal bahwa negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan ICC tersebut. Banyak sekutu Israel – termasuk Uni Eropa – telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan.

Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Barbados

Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Tanjung Verde

Kamboja
Kanada
Republik Afrika Tengah
Chad
Chili
Kolombia
Komoro
Kongo
Kepulauan Cook
Kosta Rika

Pantai Gading
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
Republik Demokratik Kongo
Denmark
Djibouti
Dominika
Republik Dominika
Ekuador

El Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Prancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana

Yunani
Grenada
Guatemala
Guinea
Guyana
Honduras
Hongaria
Islandia
Irlandia
Italia

Jepang
Yordania
Kenya
Kiribati
Latvia
Lesotho
Liberia
Liechtenstein
Lituania
Luksemburg

Madagaskar
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritius
Meksiko
Mongolia
Montenegro

Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Niger
Nigeria
Utara Makedonia
Norwegia
Palestina
Panama

Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Republik Korea
Republik Moldova
Rumania
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines

Samoa
San Marino
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Slowakia
Slovenia
Afrika Selatan
Spanyol

Suriname
Swedia
Swiss
Tajikistan
Timor-Leste
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Uganda
Britania Raya
Republik Bersatu Tanzania

Uruguay
Vanuatu
Venezuela
Zambia.

(haf/zap)