Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Jaksa ICC Minta Perintah Tangkap Netanyahu-Petinggi Hamas Dipatuhi – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jaksa ICC Minta Perintah Tangkap Netanyahu-Petinggi Hamas Dipatuhi

Jaksa ICC Minta Perintah Tangkap Netanyahu-Petinggi Hamas Dipatuhi

Sementara dalam surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas bernama Ibrahim Al-Masir alias Mohammed Deif, ICC mencantumkan dakwaan pembunuhan massal pada serangan mematikan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.

Tel Aviv sebelumnya mengklaim Deif tewas dalam serangannya di Jalur Gaza pada Juli lalu, namun Hamas tidak pernah membenarkan atau membantahnya. Jaksa ICC mengindikasikan pihaknya akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematian Deif tersebut.

Lebih lanjut, Khan mengatakan penyelidikannya terhadap situasi di Jalur Gaza terus berlanjut dan timnya sedang mengupayakan “penyelidikan tambahan di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi pengadilan, yang mencakup Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur”.

“Saya sangat prihatin dengan laporan-laporan soal meningkatnya kekerasan, semakin menyusutnya akses kemanusiaan, terus meluasnya tuduhan kejahatan internasional di Gaza dan Tepi Barat,” sebut Khan.

Dalam pernyataannya, Khan mengakui pikirannya tertuju pada korban serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, ditambah para korban tewas dalam rentetan serangan Israel di Jalur Gaza.

“Saya telah menggarisbawahi bahwa hukum ada untuk semua orang, dan perannya adalah untuk membela hak semua orang,” cetusnya.

(nvc/idh)

Merangkum Semua Peristiwa