Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tak Ada Keterwakilan Perempuan di Pimpinan KPK, Habiburokhman: Itu Hasil Suara dari Teman-Teman Komisi III – Page 3

Tak Ada Keterwakilan Perempuan di Pimpinan KPK, Habiburokhman: Itu Hasil Suara dari Teman-Teman Komisi III – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih pada rapat pleno dan voting Komisi III DPR terkiat pemilihan dan penetapan calon pimpinan atau capim KPK dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/11/2024).

Kelima nama pimpinan yakni Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono. 

Dari nama tersebut tak ada capim perempuan yang terpilih. Menanggapi tidak adanya keterwakilan perempuan, Ketua Komisi III Habiburokhamn menyatakan itu pilihan setiap anggota Komisi III dan ia tidak bisa intervensi.

“Kalau perempuan itu dia, makanya, itulah hasil suara dari teman-teman. Saya pikir itu kembali ke masing-masing anggota. Kami tidak bisa mengarahkan anggota memilih siapa menjadi anggota KPK, kami juga tidak bisa mengarahkan anggota Komisi 3 memilih siapa menjadi Ketua KPK,” kata Habiburokhman usai voting, Kamis (21/11/2024).

Habiburokhman mempersilakan agar alasan tidak memilih capim perempuan untuk ditanyakan di masing-masing anggota Komisi III. “ Nanti mungkin ditanyakan ke masing-masing, pilihannya siapa dan alasannya apa,” kata dia.

Diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat pleno pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/11/2024).

Adapun mekanisme pemilihan menggunakan sistem voting.

“Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak. Jadi demi menghormati hak masing-masing anggota. Jangan sampai ada yang merasa haknya dibatasi,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kamis (21/11/2024).

Adapun rapat dihadiri 44 anggota dari delapan fraksi dan tiap anggota berhak memberikan suara.

“Caranya kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi III, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan,” kata Habiburokhman.

Diketahui, para  calon mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III  sejak 18 hingga 21 November 2024.