Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara aktif terus memblokir situs judi online. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menutup akun rekening bank yang terafilisasi dengan judi online.
Meutya memaparkan jumlah situs judi online yang telah diblokir Komdigi selama dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online.
“Desk Judi Online di bawah pimpinan Menko Polkam itu rapat pertama tanggal 4 November, lalu kita lihat sampai 19 November situs-situs yang sudah ditutup sudah 104.819. Itu kalau dihitung dari 4 November 2024, kalau dari tanggal 20 Oktober atau di pemerintahan baru itu sudah 380 ribu,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dalam konferensi pers konferensi pers “Capaian Desk Pemberatasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data” ini, Meutya mengungkapkan penutupan rekening bank dan dompet digital juga dinilai sebagai hal penting lainnya dalam memerangi judi online.
Disampaikan Meutya, berdasarkan permohonan Desk Pemberantasan Judi Online untuk periode bulan November 2024 sudah sebanyak 651 telah diajukan untuk ditutup. Penutupan rekening tersebut meliputi rekening bank dan dompet digital (e-wallet).
“Sebagaimana teman-teman ketahui bahwa situs satu hal, hal lainnya rekening. Jadi, situs seperti tangannya, rekening ini nadinya. Ini yang sedang kita galakkan dan giatkan bekerjasama OJK dan perbankan dalam hal ini Bank Indonesia,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan keberadaan judi online seperti wabah.
Budi menyebutkan pemain judi online di Indonesia itu sudah mencapai 8,8 juta orang. Bahkan hal yang mengkhawatirkan, disampaikan Budi, sebanyak 80 ribu di antaranya usianya di bawah 10 tahun.
Adapun perputaran judi online ini sudah menyentuh angka Rp 900 triliun di tahun 2024.
“Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah, jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam pemberantasan judi online,” kata Budi.
(agt/fyk)