Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyodorkan 25 rekomendasi untuk Bupati Hendy Siswanto sebagai tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023.
Seluruh rekomendasi itu dibacakan Mufid, legislator Partai Kebangkitan Bangsa, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Kamis (25/4/2024).
Selain merekomendasi urusan ekonomi, kemiskinan, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, DPRD Jember juga merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Undang-Undang Desa, pelaksanaan dana desa, terutama dalam peningkatan linerja badan usaha milik desa (BUMDes). Pemerintah desa juga perlu dilibatkan melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat desa.
“Pemerintah Kabupaten Jember diminta mendorong dan memfasilitasi lahirnya inovasi, baik dalam peningkatan pelayanan maupun perekonomian desa, serta mendorong lahirnya desa percontohan baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional,” kata Mufid.
Dalam sektor transportasi publik,. DPRD Jember mengharuskan pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan program yang jelas dan terukur dalam tata kelola transportasi publik yang ramah. “Prasarana perhubungan termasuk terminal, halte, dan bandara harus dooptimalkan.” kata Mufid.
Pemerintah Kabupaten Jember diharuskan DPRD untuk meningkatkan capaian Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). “Lakukan moratorium pembangunan aplikasi, dengan lebih mengutamakan peningkatan pemanfaatan aplikasi yang sudah beroperasi, untuk mendukung pelayanan serta konsolidasi aplikasi menjadi platform digital terpadu, sebagaimana arahan Menteri Pemberayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Mufid.
“Pemerintah Kabupaten Jember hendaknya mendorong pemberdayaan dan kelembagaan peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), terutama di desa, serta mendorong keterbukaan Informasi public dengan membentuk Komisi Informasi Publik di daerah,” kata Mufid.
DPRD Jember merekomendasikan program pemberdayaan dan perlindungan terhadap usaha mikro kecil menengah dan koperasi, melalui dua hal. “Pertama, peningkatan capaian target legalitas, dan, kedua, peningkatan kemampuan untuk naik kelas, serta mendorong pasar UMKM menuju UMKM mendunia yang bisa melakukan ekspor,” jelas Mufid.
Pemerintah Kabupaten Jember juga diminta menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai rumusan strategi pemajuan kebudayaan. “PPKD juga menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi salah satu acuan kerangka baru Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang,” kata Mufid.
“Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Mufid. [wir]