Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya menghadapi gugatan karena judi online. Ini terjadi saat menutup situs atau aplikasi.
“Dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik,” kata Meutya, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dia tak menjelaskan secara memerinci soal tuntutan tersebut. Namun hanya mengatakan bukan masalah soal tuntutan tersebut dan siap menghadapinya, karena apa yang mereka lakukan berdasarkan aduan masyarakat.
“Enggak apa-apa, kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat,” ucapnya.
“Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir dengan kegiatan judi online,” jelas Meutya menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menjelaskan sejumlah pemblokiran dan permintaan pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komdigi. Misalnya situs yang ditutup sebanyak 104.819 sejak 4 November 2024.
Permohonan pemblokiran rekening bank telah dilakukan pula. Sejak November jumlah yang dimohonkan mencapai 651 rekening.
Selain rekening, akun e-wallet yang terkait judol ikut diberantas. Komunikasi terus dilakukan pada para platform untuk menurunkan akun yang bermasalah.
Jumlah terperinci e-wallet yang terdeteksi dalam transaksi judi online, yakni Dana 25,68%, GoPay 24,84%, LinkAja 21,47%, OVO 21,26%, Sakuku 2,32%, dan ShopeePay: 2,11%.
“Teman-teman di Dana, Gopay, Ovo, Link Aja kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan e-wallet mereka masing-masing,” jelas Meutya.
(dem/dem)