Lamongan (beritajatim.com) – Polsek Tikung Polres Lamongan kembali menegaskan tentang larangan penggunaan listrik untuk jebakan hama tikus di sawah kepada kelompok tani (Poktan) dan masyarakat sekitar.
Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Haryanto menyampaikan bahwa penggunaan alat listrik untuk jebakan tikus di lahan sawah bisa sangat membahayakan. Selain itu, penggunaan alat tersebut juga telah melanggar Undang-Undang.
“Kami mengimbau kepada warga atau kelompok tani (Poktan) agar tidak menggunakan alat setrum listrik untuk jebakan hama tikus, karena hal itu melanggar Undang-Undang,” kata Iptu Tulus, Kamis (9/5/2024).
Selain memberikan imbauan, Iptu Tulus mengungkapkan bahwa Polsek Tikung juga telah melalukan pemasangan banner terkait larangan itu di beberapa titik, salah satunya di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Iptu Tulus meminta kepada Poktan dan masyarakat agar lebih mengutamakan penggunakan cara tradisional seperti gropyokan tikus, sebagaimana petunjuk yang diberikan oleh Dinas Pertanian Lamongan.
Dirinya menilai bahwa cara tradisional lebih diutamakan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan pertanian dan keseimbangan ekosistem di area persawahan. Selain itu, cara itu juga tak menimbulkan bahaya bagi nyawa manusia apabila terjadi kelalaian.
“Pemasangan banner larangan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari penggunaan alat setrum listrik oleh warga setempat. Banner-baner tersebut diletakkan di tempat-tempat strategis di sepanjang area persawahan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Iptu Tulus berharap bahwa imbauan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan pertanian yang sehat dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif antara Polsek Tikung, warga, dan pihak terkait lainnya untuk. Kami juga berharap, masyarakat akan lebih memperhatikan keberlanjutan lingkungan pertanian serta menerapkan metode pengendalian hama yang ramah lingkungan,” pungkasnya. [riq/but]