Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Nur Rochmansyah menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, di Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya.
Menurutnya, Terdakwa Syaiful Rachman tidak mendukung pemerintahan dalam membuat program pemerintah dalam mewujudkan program yang bersih dari KKN.
Kemudian, Terdakwa Syaiful Rachman terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau penyelenggaraan negara.
Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah, saat membacakan tuntutan.
Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara semi daring. Yakni, kedua terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang persidangan, namun tetap menyaksikan dan memantau persidangan secara online melalui layar monitor terhubung antara ruang sidang dengan Ruang Tahanan. [uci/kun]
BACA JUGA: Sidang Eks Kadispendik Jatim, Saksi Ungkap Modus Terdakwa