Malang (beritajatim.com) – Pemkab Malang bakal mengaktifkan kembali kepesertaan bantuan BPJS Kesehatan terhadap orang miskin melalui segmen PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) per 1 Mei 2024 mendatang.
Kepastian itu di sampaikan langsung Bupati Malang HM Sanusi di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo, Lantai II Gedung Sekretariat Kabupaten Malang, Jalan Panji 158 Kepanjen, Rabu (24/4/2024) kemarin, usai berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
“Sebagai mana hasil rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan, untuk warga tidak mampu di Kabupaten Malang Pemberian Bantuan Iuran Daerah (PBID) akan diaktifkan kembali per 1 Mei 2024. Jumlahnya sebanyak 129.534 jiwa,” kata Sanusi.
Anggaran yang disiapkan untuk mengcover bantuan tersebut sebesar Rp 46 miliar untuk bulan Mei sampai Desember 2024. Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.
Sebelumnya, warga Kabupaten Malang dihebohkan dengan keputusan Pemkab Malang yang membekukan kepesertaan BPJS segmen PBID. Alasan bantuan BPJS Kesehatan terhadap orang miskin melalui segmen PBID ninonaktifkan itu dikarenakan, perlunya pemadanan data.
Sebab, terdapat data ganda, data orang meninggal, dan data orang yang sudah tercover BPIN (Bantuan Pemberian Iuran Nasional) serta yang terbilang mampu (kaya) masuk ke dalam data tersebut.
Hal itu berdampak pada pencopotan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo. Pasalnya, terjadi kesemrawutan data bermula UHC (Universal Health Coverage). Yang mana itu harus 95 persen dari jumlah penduduk sekitar 2 juta lebih ter-cover BPJS.
Sedangkan waktu itu, masih 75 persen tercover BPJS. Akhirnya 450.000 orang dimasukkan untuk memenuhi target 95 persen. Dari situlah terjadi pembengkakan hingga memiliki hutang ke BPJS sekitar Rp 87 miliar. “Saat ini persoalan BPJS di Kabupaten Malang sudah tuntas selesai,” beber Sanusi.
“Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dari tunggakan yang melebihi kuota kemarin, masih menunggu hasil rekonsiliasi yang dilakukan bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Malang juga menyampaikan akan tetap menyediakan pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu atau warga miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan gratis akan tetap diberikan dengan catatan dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa dan Kecamatan. “Mereka ini dapat dilayani di Rumah Sakit Daerah milik pemerintah Kabupaten Malang meliputi RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang dan RSUD Ngantang,” ujarnya.
Anggaran yang sudah disiapkan untuk cadangan bantuan kesehatan bagi warga tidak mampu yang belum terakses atau tercover BPJS Kesehatan ini senilai Rp 10 Miliar. “Para Camat dan seluruh Kepala Desa serta Lurah akan diberikan pengarahan. Jika ditemui masyarakat tidak mampu dan ternyata belum terakses ke BPJS Kesehatan, mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis cukup dengan menyertakan surat keterangan dari Kepala Desa dan Camat. Selanjutnya kita akses lagi ke BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu dengan dana cadangan dari APBD itu,” pungkasnya. (yog/kun)