Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo menangkap bandit curanmor mantan pengusaha budidaya jamur di Surabaya, Minggu (05/11/2023). Akibat perbuatannya, pria bernama Eko Suhardianto warga Malang itu harus mendekam di sel penjara Polsek Wonocolo.
Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa Eko selalu beraksi sendirian. Pria yang indekos di Bendul Merisi ini melakukan aksinya dengan mencari sepeda motor secara acak. Ia tidak membutuhkan teman yang bertugas untuk mengawasi lingkungan sekitar untuk mengeksekusi sebuah sepeda motor.
“Pelaku dalam menjalankan aksinya selalu sendirian. Namun pengakuan pelaku ini masih kami dalami. Karena bisa dibilang cukup nekat,” kata Sholeh ketika dihubungi Beritajatim.com, Kamis (23/11/2023).
Penangkapan Eko Suhardianto berawal dari aksi pencurian di warung makan Mak Puja Jalan Pucang Jajar Tengah 67. Korban saat itu sedang istirahat dan lupa mengunci stir motornya. Korban yang berbekal obeng dan beberapa kunci lantas menggondol sepeda motor itu. Korban yang mengetahui motornya raib, lantas melapor ke Polsek Wonocolo.
Setelah serangkaian penyelidikan, Polisi menemukan Eko sedang mengisi bensin di pom Bensin Jagir dengan motor curiannya. Anggota pun langsung melakukan penangkapan setelah sempat kejar-kejaran dengan pelaku.
“Sudah 4 kali mencuri. 2 kali di Wonocolo, 1 kali di Malang, dan 1 di Simokerto. Selain kami temukan motor curian yang di Pucang Jajar, kami juga temukan motor curian lainnya yang belum laku di kos tersangka,” imbuh Sholeh.
Hasil pencurian sepeda motor Eko lantas dijual online di Facebook market dengan akun bernama Edo. Satu sepeda motornya, Edo mendapatkan uang Rp 1,5 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang di Bank dengan cicilan Rp 900 ribu per bulan. “Saya dulu budidaya jamur lalu gagal karena pandemi. Karena tidak bekerja, akhirnya saya mencuri motor untuk membayar utang di Bank,” kata Eko dengan kepala menunduk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eko Suhardianto dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 7 tahun. (ang/kun)
BACA JUGA: 2 Pelaku Curanmor Digagalkan Warga Sukodono Sidoarjo