Jakarta –
Minimnya lahan parkir di kawasan Jakarta membuat layanan parkir valet kian diminati. Pengemudi tak perlu repot dan membuang waktu, hanya perlu menyerahkan kunci maka parkir akan dicarikan oleh petugas parkir valet. Namun perlu diketahui, parkir valet termasuk dalam objek pajak.
Artinya, bila kamu menggunakan jasa parkir valet maka akan dikenakan pajak. Mengutip laman Bapenda Jakarta, pajak pada parkir valet itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak parkir valet itu termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. PBJT ini terdiri atas beberapa jenis, salah satunya jasa parkir.
Dalam aturan itu juga diterangkan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta.
Parkir valet, menurut Pasal 48 ayat (1) dalam Peraturan Daerah tersebut, termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir. Artinya, setiap layanan memarkirkan kendaraan melalui valet juga dikenakan pajak. Ini berlaku tidak hanya bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tetapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut. Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan.
Tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dalam pasal ini disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10%.
“Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir,” tulis laman Bapenda.
Sebagai gambaran, bila tarif parkir valet sebesar Rp 20.000, maka keseluruhan biaya parkir yang harus dibayarkan sebesar Rp 22.000.
(dry/rgr)