Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa pendemo tambang milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Dekri Wahyudi pada Senin (21/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. JPU menjatuhkan tuntutan kepada tiga terdakwa, Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno selama lima bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT WBS. “Tuntutan pidana selama 5 bulan penjara,” ujar Dekri.
Baca Juga: Mantan Bupati Lumajang Pimpin Timprov Jatim, Ini Daftar Lengkap Nama Tim AMIN
Dekri mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah ketiga terdakwa selama persidangan merasa tidak bersalah dan hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, M Fatkhur Rozi mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU terhadap ketiga kliennya itu.
“Sidang beragenda pembacaan pledoi dari pihak kami, dijadwalkan digelar Senin (27/11/2023) pekan depan,” ungkap Rozi.
Untuk diketahui, PT WBS melaporkan Isbandi, Ahmad Imron, Suparno ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada awal 2023 lalu. Ketiga orang tersebut, dinilai telah merintangi aktivitas PT WBS, bersama warga setempat dengan melakukan aldemonstrasi menuntut PT WBS tutup.
Baca Juga: Wanita Tersambar Kereta Api di Perlintasan Ngaglik Surabaya
Laporan itu kemudian ditangani Polda Jatim. Begitu rampung, lalu dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Kemudian, berlanjut ke meja hijau hingga sidang ke-16 dengan agenda penuntutan saat ini. [lus/ian]