Surabaya (beritajatim.com)- Satpol PP Surabaya merazia warung bakso sediakan Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu dan minuman keras (miras) di Jalan Kalimas Baru, Perak Kamis (23/11/2023) kemarin. Dari razia itu, petugas menemukan bahwa miras yang dijual tidak memiliki izin edar.
Sub koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan bahwa penindakan penjual bakso ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah didatangi, petugas tidak menemukan pemilik bakso dan hanya ada karyawan yang bertugas untuk menjaga.
“Ada juga dua tamu dan dua LC yang ketahuan kami sedang berada di dalam warung bakso itu sedang minum-minuman dan karaoke,” kata Bagus Tirta, Jumat (24/11/2023).
BACA JUGA:103 Pejabat Fungsional Pemkot Mojokerto Dilantik
Dari hasil pendataan identitas, kedua LC yang menemani tamu itu sudah cukup umur dan mereka hanya bekerja kalau dipanggil (freelance). Petugas juga menyita 8 botol miras untuk dijadikan bukti. Namun, petugas Satpol PP tidak menyegel warung bakso yang menyediakan LC dan Miras itu.
“Untuk penyegelan warung sebenarnya bisa, untuk giat hari ini tipiring dulu. Kalau memang mereka ada pengulangan seperti menjual mihol, menampung LC, maka akan ada tindak lanjut berupa penyegelan,” jelas Bagus.
Bagus menegaskan Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pemantauan terhadap perizinan Minol ilegal di kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Surabaya.
“Diharapkan kedepannya ketika satu warung sudah dilakukan razia, warung yang lain dapat berbenah. Penertiban ini akan dilakukan secara rutin, kami juga sudah melakukan giat asuhan rembulan,” pungkas Bagus. (Ang/Aje)