Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik secara jelas dan detil terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengatakan tanpa ada penjelasan yang rinci, pengusutan kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

“Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sejauh ini, dia pun menilai bahwa konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak dimata publik. Sebagai ketua komisi hukum di DPR RI, dia mengaku banyak pihak yang bertanya kepada dirinya terkait kasus itu.

“Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan,” kata dia.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum.

Sebelumnya pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024