Madiun (beritajatim.com) – Pemkab Madiun bisa dibilang kecolongan dengan adanya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Putri Samawa Mandiri. Perusahaan tersebut dilaporkan menipu sejumlah warga Madiun dan sekitarnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun tak dapat berbuat banyak ketika tahu ada puluhan korban terkait kasus dugaan penipuan.
Kadisnakerperin Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, mengaku sudah mendatangi kantor cabang PJTKI PT Putri Samawa Mandiri di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Purworejo, Kecamatan Geger. Namun, tak ada aktivitas. Pemilik ruko mengatakan kantor itu sepi sejak setahun lalu.
Imam juga bakal berkomunikasi dengan Disnaker Provinsi Jatim dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pusat. Menurutnya, apabila ada P3MI yang terlibat, nantinya akan diselesaikan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya juga bakal melakukan penelusuran guna memastikan tidak ada oknum yang terlibat, dengan mengatasnamakan PJTKI atau P3MI.
“Kalau hanya oknum yang mengatasnamakan salah satu PJTKI, maka kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Apalagi ini menyangkut wilayah di Kabupaten Madiun. Sehingga menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.
Sepanjang catatannya, rata-rata pekerja migran diberangkatkan ke negara Asia seperti Taiwan dan Hongkong. Jarang yang memberangkatkan ke negara Eropa.
“Kalaupun ada hanya beberapa, seperti di Polandia dan Italia masing-masing satu orang. Kebanyakan ke Taiwan dan Hongkong. Berdasarkan catatan Disnakerperin Kabupaten Madiun, belum ada yang mengajukan untuk bekerja di Inggris,” papar Imam.
Disamping itu Imam juga menyampaikan, kewenangan terhadap PJTKI atau P3MI hanya sebatas verifikasi perjanjian penempatan, sebelum calon TKI berangkat ke luar negeri, kemudian diinput dalam aplikasi siap kerja.
“Verifikasi perjanjian penempatan itu sangat penting dan menjadi syarat mutlak sebelum berangkat kerja ke luar negeri. Tanpa adanya berkas tersebut, tak bisa berangkat. Kadang-kadang masyarakat tidak paham mengenai hal itu, sehingga dimanfaatkan oleh sebagian oknum,” pungkas Imam.
Terpisah, pemerintah Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, baru mengetahui PJTKI PT Putri Samawa Mandiri dari pemberitaan sejumlah media soal beberapa korban yang melapor ke polisi.
Kepala Desa Purworejo Riyadi, mengaku sudah mendatangi tempat yang digunakan PT Putri Samawa Mandiri, sebagai kantor operasional di Jalan Raya Madiun-Ponorogo.
“Tidak pernah ada konfirmasi dengan pemdes. Kami juga tidak tahu, begitu juga dengan masyarakat desa setempat. Itu kan ngontrak di ruko itu pada 2022. Sudah saya panggil pemilik kontrakan dan membenarkan kalau dulu dikontrak oleh PJTKI tersebut. Tapi sudah pindah setahun lebih,” kata Riyadi, Jumat (26/4/2024) .
Kata pemilik kontrakan, memang benar, perusahaan itu merekrut calon pekerja migran dan memberangkatkan ke Hongkong, Taiwan, dan Malaysia.
“Kalau memberangkatkan TKI ke Inggris. Terus terang kami tidak tahu soal itu. Kemarin juga sudah saya hubungi perwakilan perusahaan tetapi tidak ada respon. Mungkin promosi mereka dari mulut ke mulut. Kalau sekarang bangunan itu ditempati perusahaan PJTKI dengan nama yang berbeda,” pungkasnya. [fiq/but]