Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Senin (18/11/2024) malam.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap Hendry. Namun, Hendry mangkir beberapa kali dengan alasan sakit.
“HL kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024,” kata Qohar kepada wartawan Selasa (19/11/2024).
Seusai dicekal, Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia kembali mangkir saat hendak diperiksa.
“Pada 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Hendry lalu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat kembali dari Singapura pada Senin (18/11/2024) malam. Dia lalu dibawa ke gedung Kartika untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
“Lalu tersangka HL (Hendry Lie) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.