Kediri (beritajatim.com) – Dua orang residivis narkotika di Kediri kembali tertangkap polisi. Ia adalah berinisial FWSP (28) dan ESB (31) warga Kediri. Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan, kedua pelaku ini diamankan petugas. Awalnya Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan FWSP di Dusun Kapurejo Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
“Dari terduga pelaku FWSP ini mengamankan barang bukti alat hisap bong, 3 pipet kaca, 3 korek api dan 1 ponsel,”kata AKP Uji Langgeng, Minggu (26/11/2023).
Pelaku FWSP saat diinterogasi petugas mengaku bahwa sebelumnya ESB warga Lingkungan Jetis Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri. Petugas kemudian melakukan pengembangkan untuk menangkap ESB.
Baca Juga : ISNU Kabupaten Kediri Gelar Seminar Jihad Santri dalam Era Transformasi Digital
“Pelaku ESB turut diamankan. Mereka saling kenal,”terang AKP Uji Langgeng.
Petugas pada saat melakukan penangkapan ESB mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, satu klip kecil berisi sabu setelah ditimbang berat 0,23 gram, 1 buah tutup botol bersama sedotan, 3 pipet kecil, 1 ponsel dan 1 korek api.
“Kedua pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap AKP Uji Langgeng. [nm/ted]