Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) berhasil menangkap tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Hendry Lie
di termilan 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024).
Penangkapan
ini merupakan hasil kerja sama antara direktorat penyidikan Jampidsus dengan jajaran intelijen serta atase Kejaksaan Republik Indonesia di Kedutaan Besar RI di Singapura.
Pendiri Sriwijaya Air ini kembali ke Indonesia dari Singapura karena masa berlaku izin tinggalnya yang habis, pada 27 November.
Dia berada di Singapura dengan alasan untuk berobat.
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 terkait kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan,
penangkapan
ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
Pada 29 Februari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebagai saksi.
Kasus ini pun naik ke penyidikan. Penyidik Jampidsus telah memanggil Hendry beberapa kali untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Kemudian, berdasarkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry berada di negara tersebut sejak 25 Maret 2024.
Akibatnya, pencekalan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, yang juga mencakup pencabutan paspor Hendry Lie.
“Berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor ke Imigrasi,” jelas Abdul Qohar dikutip dari
Kompas TV
.
Pada 15 April 2024, Hendry Lie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F/FD/04/2024, setelah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir.
“Hari ini, atas kerja sama antara direktorat penyidikan Jampidsus dan jajaran intelijen, kami berhasil menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2F,” tambahnya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 22/F/FB/11/2024 tanggal 18 November 2024, pada pukul 22.30 WIB.
Hendry Lie kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan sebagai tersangka selama satu jam, sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024.
Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Ia juga merupakan pemilik perusahaan smelter timah di Bangka, PT Tinido Inter Nusa (TIN), bersama adiknya, Fandy Lie, yang menjabat sebagai marketing PT TIN.
Hendry tiba di Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB, terlihat didampingi tim penyidik saat memasuki ruangan Jampidsus.
Ia tampak diborgol serta mengenakan kemeja merah muda lengan pendek, celana jeans biru dongker, dan masker putih.
Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.