Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap 11 remaja yang tawuran di Bubutan, Kota Surabaya, Minggu (26/11/2023) dini hari. Dari 11 remaja yang diamankan, 10 orang harus menjalani pembinaan dengan merawat Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Liponsos Keputih. Sementara 1 orang ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta mengatakan bahwa dari 11 remaja itu, 10 masih berumur anak-anak. Kelompok yang hendak tawuran ini bernama Pasukan Anti Gedor. Mereka kerap kali tawuran dan meresahkan warga.
“Mereka ditangkap saat menggelar tawuran di Jalan Veteran, Surabaya, sekitar pukul 03.00 WIB, saat suasana sepi,” ujar Dwi Okta saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Minggu (29/11/2023) malam.
Remaja yang menjalani pembinaan lantas diserahkan kepada Satpol PP Surabaya. Mereka dibawa ke Liponsos Keputih dalam kondisi kepalanya gundul. Di tempat itu, mereka harus merawat ODGJ. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada 10 anak-anak itu.
“Beberapa dari mereka masih duduk di bangku sekolah. Ada pula yang putus sekolah,” kata Kasatpol PP Surabaya, M Fikser.
Fikser menjelaskan bahwa pihaknya turut menggandeng DP3APPKB kota Surabaya, untuk pendataan serta pembinaan karena dari beberapa dari mereka putus sekolah. Ia pun berharap agar para orang tua lebih memperhatikan anaknya agar tidak keluar terlalu larut malam.
BACA JUGA:
Kompetisi Futsal Antarpelajar di Bojonegoro Berujung Tawuran
“Kami juga melakukan pembatasan jam malam ini untuk mengantisipasi tindak kejahatan di malam hari. Serta memberikan rasa aman nyaman bagi warga kota Surabaya. Sehingga warga dapat melakukan istirahat di malam hari,” pungkas Fikser. [ang/but]