Jakarta –
Sopir Xpander, MAT (20) tersangka menabrak pria (45) di di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Sleman, Kamis (14/11) lalu. Penyebab kecelakaan itu diduga gara-gara MAT melakukan kegiatan multitasking di dalam mobil sehingga kurang berkonsentrasi.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan MAT mengendarai mobil Xpander bersama teman wanitanya inisial N. Keduanya, awalnya melaju dari Jombor ke arah timur melalui jalur lambat.
“MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini Tersangka MAT bersama rekannya inisial N,” kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan dilansir detikJogja, Sabtu (16/11/2024).
“Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks dimana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu,” ujarnya.
Parahnya lagi, tersangka mengemudikan mobil sedang dalam pengaruh minuman beralkohol. MAT setelah menabrak terus maju dan tidak menolong korban.
“Kita habis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar,” ucap MAT.
Kini MAT yang berstatus sebagai mahasiswa terancam jeratan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 20 tahun 2009.
Dari kecelakaan tersebut, penting untuk senantiasa menjaga konsentrasi saat berkendara.
Imbauan untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” begitu bunyi pasal tersebut.
Selain melanggar aturan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat membahayakan. Bukan hanya diri sendiri, pengguna jalan lain juga bisa terkena imbasnya. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut berkendara di bawah pengaruh alkohol hanya tinggal menunggu waktu celaka.
Tampang pelaku tabrak lari, mahasiswa berinisial MAT yang menewaskan pejalan kaki bernama Santoso (45) warga Ngaglik, Kamis (14/11/2024) Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
“Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu,” ungkap Sony saat dihubungi detikOto.
Saat tengah berkendara, kehilangan konsentrasi dan fokus sangat mungkin terjadi karena beberapa faktor. Tidak sedikit juga kehilangan konsentrasi saat berkendara berujung kecelakaan seperti yang terjadi dalam kasus kali ini. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga pernah mengingatkan saat berkendara pengemudi dilarang melakukan kegiatan lain karena membahayakan.
“Undang-undang di sini (aturan pemerintah-Red) merupakan salah satu acuan atau petunjuk keselamatan dan edukasi untuk pengendara. Oleh sebab itu pengendara harus konsentrasi saat mengemudi, dan di luar mengemudi atau pengendara yang multitasking (melakukan kegiatan lain saat berkendara-red) itu sangat sulit diwujudkan,” kata Jusri beberapa waktu lalu.
(riar/lua)