Bojonegoro (beritajatim.com) – Polisi menyelidiki penyaluran uang suka rela dari perusahaan tambang batu kapur PT Wira Bhumi Sejati (WBS) yang beroperasi di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Penyelidikan tersebut dijalankan usai adanya laporan yang mencurigai penyaluran dana sukarela tersebut tidak sepenuhnya tersalurkan ke masyarakat terdampak.
Sejumlah bahan dan keterangan sekarang masih dalam proses pengumpulan.
“Pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan baru dari penerima,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah saat ditemui di Mapolres Bojonegoro, Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA:
DLH Bojonegoro Diminta Cek Lokasi Tambang PT WBS di Sumuragung
Sebelumnya, warga terdampak tambang batu gamping mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Warga mengadukan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung.
Menurut koordinator warga Desa Sumuragung saat melakukan aksi di DPRD Bojonegoro Afandy, warga terdampak tambang batu gamping itu mengadu ke DPRD Bojonegoro agar difasilitasi dalam melakukan klarifikasi kepada pihak pemerintah desa.
Sejauh ini beras yang diterima oleh warga hanya 25 kg sampai 35 kg selama enam tahun. Namun, informasi yang diterima masyarakat yang sukarela yang sudah diberikan kepada tim pelaksana mencapai Rp7 miliar.
“Kami hanya mendapat beras 25 hingga 35 kilogram selama PT WBS beroperasi,” ujar pria yang akrab disapa, Kacung Kristianto.
BACA JUGA:
Warga Sumuragung Terdampak Tambang Ngadu ke DPRD Bojonegoro
Seperti diberitakan sebelumnya, penyaluran kompensasi dampak aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT WBS itu juga telah ditangani oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Pihak Inspektorat Bojonegoro memberikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Desa Sumuragung dalam penyaluran kompensasi tersebut.
Bentuk rekomendasi itu, yang pertama, panitia tim pengelola harus membuat laporan kepada pemberi bantuan. Kedua, dana yang tersisa harus diserahkan kepada pemerintah desa dan masuk sebagai APBDes. Ketiga, bantuan dari pihak lain ke depan langsung diserahkan ke pemdes. [lus/beq]