Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku pelecehan seksual balita di Surabaya yang sempat viral beberapa waktu lalu ternyata sudah beristri dan memiliki 2 anak. Pelaku adalah seorang driver Ojek Online (Ojol). Dia ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai melecehkan balita di Semampir pada Rabu (22/11/2023).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina mengatakan, antara pelaku dengan korban tidak saling kenal. Pelaku menyasar korban secara acak ketika keliling mencari pelanggan. Pria berinisial BM (51) itu mengaku terangsang ketika melihat korban bermain sendirian di depan rumahnya.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, Mulyorejo, Surabaya. Diamankan barang bukti motor Honda Revo, jaket driver ojol, dan rekaman video,” kata Herlina, Jumat (1/12/2023).
Kejadian itu bermula ketika BM mencari pelanggan di wilayah Semampir. Saat itu, korban yang masih berusia 4 tahun sedang bermain sendirian di depan rumah. BM mengaku terangsang dengan kehadiran balita yang diketahui tidak memiliki ayah itu. Tersangka lantas mendekat kepada korban dan langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan bermastubarsi.
“Selain bermastubarsi, pelaku juga menyuruh korban memegang alat kelaminya,” imbuh Herlina.
Kepada petugas kepolisian, BM mengaku baru melakukan aksi bejatnya itu sekali. Namun pihak kepolisian masih mendalami pengakuan dari pelaku. Tersangka pun terpaksa meninggalkan keluarga kecilnya sementara karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementar itu, nenek korban berinisial BH (58) mengatakan bahwa kejadian pelecehan diduga terjadi lebih dari sekali. Pada bulan Oktober 2023, korban diantar pulang oleh tetangga dalam kondisi menangis. Korban ditemukan bersama seorang ojek online di pinggir jalan, tak jauh dari gang rumahnya.
“Bulan Oktober, tetangga kami menemukan si AR (korban) menangis. Katanya, disitu ia sedang bersama ojek online berjaket hijau dan tetangga menyuruh hati-hati menjaganya,” kata BH.
Menurutnya, kejadian pertama waktu itu tidak ditemukan bukti. Kalau driver ojek online telah melakukan pelecehan kepada cucunya, nomor lima. Sementara, pada kejadian Rabu (22/11/2023) kemarin. BH persis mengetahui. Pelecehan ojek online yang dilakukan di depan rumahnya.
BACA JUGA:
Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita
“Persis di depan rumah, saat cucu-cucu saya ini bermain. Dan kebetulan aksi senonoh tersebut direkam oleh tetangga saya lewat HP,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BM dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [ang/but]