Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menilang 87 buruh yang berdemo di Surabaya, Kamis (30/11/2023) kemarin. 87 buruh itu terciduk kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik yang terpasang di CCTV kota Surabaya ataupun dari petugas Satlantas Polrestabes Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa semua pelanggaran yang terjadi saat demo buruh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para buruh terekam melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, berboncengan tiga, tidak memasang plat nomor dan berbagai pelanggaran lainnya.
“Semua kami tindak tegas. Ada 87 kendaraan yang kami kirimkan surat tilang ke rumahnya masing-masing,” kata Arif, Sabtu (02/12/2023).
Baca Juga: Caleg di Madiun Nekat Curi Toko Sembako Terdesak Ekonomi
Pengiriman surat tilang sudah dilakukan mulai kemarin Jumat (01/12/2023). Saat ini sudah hampir setengah surat tilang sudah dikirimkan. Penindakan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya ini merupakan peringatan agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan peduli dengan keselamatannya sendiri.
“Dalam aturan berlalu lintas tidak ada toleransi sekecil apapun bagi mereka yang melanggar. Sebab, ini demi keselamatan bagi dirinya. Dan pengguna jalan lainnya,” imbuh Arif.
Untuk informasi, Demo buruh kenaikan UMK di Surabaya diwarnai berbagai peristiwa. Mulai dari massa buruh yang memblokade jalan protokol di Surabaya hingga aksi kekerasan kepada Satpol PP Surabaya. Aksi demo juga berakhir damai usai Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memenuhi tuntutan massa buruh.
Baca Juga: Mahfud MD di Jombang: Mau Debat Atau Tidak Saya Siap Saja!
Para pelanggar lalu lintas dijerat dengan Pasal 291 Jo Pasal 106 tentang peraturan berlalu lintas. (ang/ian)