Setelah resmi menutup seluruh cabang, Superstar Fitness saat ini mendapatkan gugatan pailit oleh seorang kontraktor yang mengklaim memiliki kerugian Rp 2 miliar. Gugatan permohonan pailit ini diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Kuasa hukum Superstar Fitness, Daniel Hutabarat, mengatakan saat ini pihaknya masih akan terus berdiskusi dengan perusahan. Terlebih terkait upaya adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Saya akan diskusikan dengan perusahaan, apakah dengan adanya permohonan ini akan mengajukan PKPU untuk meng-hold masalah ini ya. Tujuannya PKPU kan untuk adanya perundingan, perdamaian, atau reschedule pembayaran hutang, atau mekanisme kami cari investor,” kata Daniel kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Daniel selaku kuasa hukum Superstar Fitness mengatakan akan terus berupaya ‘melawan’ gugatan dari kreditur terkait utang piutang. Selain itu, dirinya juga akan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan pada sidang selanjutnya.
“Sidang lagi (kedua) minggu depan (21 November 2024),” katanya.
Superstar Fitness Dilaporkan Member ke Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah korban yang menjadi member Superstar Fitness. Saat ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Benar. Untuk korbannya ini ada 4 orang yakni APS, RBRH, FCN, dan YMS, mereka adalah member dari Superstar Fitness,” kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2024).
Laporan para korban diterima dengan nomor laporan LP/B/6911/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 November 2024.
Simak Video ” Johnson & Johnson Ajukan Pailit Usai Digugat soal Bedak Picu Kanker”
[Gambas:Video 20detik]
(dpy/up)