Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tak Kena Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Pribadi Pakai Nama Perusahaan

Tak Kena Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Pribadi Pakai Nama Perusahaan

Jakarta

Pajak progresif untuk kendaraan atas nama perusahaan di Jakarta dibebaskan. Dengan begitu, diprediksi makin banyak orang beli mobil pakai atas nama perusahaan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan skema pajak progresif terbaru. Namun khusus untuk pajak progresif kendaraan atas nama badan atau perusahaan justru dibebaskan. Berdasarkan pasal 7 ayat (3) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

“Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha,” demikian dikutip dari lampiran penjelasan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.

Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan atas nama perusahaan ini diprediksi akan membuat pembeli kendaraan memanfaatkan hal itu. Kendaraan atas nama perusahaan pun makin banyak. Terlebih pajak progresif kendaraan atas nama orang pribadi masih dikenakan tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki.

“Ya iya akhirnya pada pakai atas nama perusahaan, bikin PT kan cuma Rp 4 juta, pas dikasih tilang nama PT,” tutur Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi detikOto.

Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya juga banyak pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya atas nama perusahaan. Tujuannya tak lain adalah menghindari pajak progresif atas nama pribadi.

Yusri pada kesempatan sebelumnya pernah mengungkap 95 persen mobil mewah di Indonesia menggunakan nama perusahaan supaya pajaknya kecil. Sebagai perbandingan, mengacu pada aturan baru sesuai Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua sampai kelima naik dari aturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi dalam aturan terbaru yang akan diterapkan pada 5 Januari 2025:

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

(dry/rgr)