Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PN Jombang Kecolongan, Terdakwa Kasus Penggelapan Pergi ke Solo saat Jadi Tahanan Rumah

PN Jombang Kecolongan, Terdakwa Kasus Penggelapan Pergi ke Solo saat Jadi Tahanan Rumah

Jombang (beritajatim.com) – PN (Pengadilan Negeri) Jombang Jawa Timur kecolongan. Pasalnya, terdakwa kasus penggelapan, Yeni Sulistyowati (78), pergi ke luar kota tanpa sepengetahuan instansi tersebut.

Padahal, saat ini Yeni statusnya adalah tahanan rumah. Karena itu pula, Diana Soewito (46), sebagai pelapor dalam kasus tersebut merasa kecewa. Melalui kuasa hukumnya, Adri Rahmad Martanto dan Samsul Arifin, mengirimkan surat peninjauan ulang status tahanan rumah terdakwa Yeni.

Surat tersebut diterima oleh PN Jombang. Usai menyerahkan surat, Arifin mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan surat permohonan agar status tahanan rumah terdakwa Yeni ditinjau ulang. Pasalnya, Arifin mendapatkan informasi pada Sabtu (2/12/2023), terdakwa pergi ke Solo Jawa Tengah.

Arifin menjelaskan, awalnya ketika Yeni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan cincin kawin, dirinya ditahan di Lapas Jombang. Seiring laju waktu, saat dimulainya persidangan PN Jombang mengabulkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa agar Yeni dialihkan menjadi tahanan rumah.

BACA JUGA: Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

“Artinya, ketika menjadi tahanan rumah, berdasarkan KUHAP, dipantau oleh isntitusi atau pejabat berwenang. Artinya, ketika melakukan kegiatan di luar rumah harus mendapat persetujuan institusi atau pejabat berwenang,” katanya.

Nah, pada Sabtu (2/12/2023), Arifin mendapatkan informasi bahwa terdakwa Yeni melakukan perjalanan ke luar kota. Ironisnya, apa yang dilakukan Yeni diduga kuat tanpa persetujuan isntitusi berwenang.

“Oleh sebab itu klien kami sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara pidana ini merasa keberatan terkait peralihan status terdakwa. Yakni, awalnya tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Apa yang dilakukan terdakwa adalah bentuk pelecehan terhadap marwah penegakan hukum. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan contoh bagi kasus pidana yang lain,” ujar Arifin.

Andri Martanto menambahkan, atas kondisi tersebut pihaknya memohon kepada PN Jombang agar status tahanan rumah bagi terdakwa dikebamlikan menjadi tahanan rutan. “Berdasarkan informasi ke kami, penahanan rumah terdakwa sampai 4 Januari 2024. Kami minta status terdakwa dikembalikan menjadi tahanan rutan,” kata Andri.

BACA JUGA: Kejari Jombang Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Ibu-Anak Sudah Lengkap

Juru bicara PN Jombang Denndy Firdiansyah tidak menampik adanya permasalahan tersebut. Dia membenarkan bahwa terdakwa Yeni ke Solo tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. PN Jombang baru mengetahui ketika kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat pemberitahuan hari ini, Selasa (5/12/2023), saat sidang.

Sehingga agenda sidang dalam perkara penggelapan cincin kawin tersebut ditunda pada Kamis (7/12/2023). “Jika persidangan Kamis lusa terdakwa Yeni tidak hadir, maka statusnya kita kembalikan menjadi tahanan rutan,” ujarnya.

Denndy juga mengatakan bahwa saat pergi ke Solo pada Sabtu (2/12/2023), terdakwa Yeni tidak mengajukan izin ke PN Jombang. “Mungkin Sabtu, PN Jombang tutup. Jadi kami tidak tahu. Kami tahunya hari ini ada surat terkait terdakwa yang baru menjalani operasi. Kalau sesuai SOP seharusnya ada pembantaran,” kata Denndy.

Sementara itu, penasihat Hukum terdakwa Yeni Sulistyowati, Sri Kalono menjelaskan bahwa sidang terdakwa Yeni ditunda. Lalu, Kamis dilanjutkan lagi. Kelono mengungkapkan bahwa pada Sabtu (2/12/2023) Yeni jatuh di rumah dan kakinya tidak bisa digerakkan.

BACA JUGA: Sejumlah Warga Tionghoa dan Diana Jenguk Mertua-Kakak Ipar di Lapas Jombang

“Tulang panggulnya retak dan harus diganti. Hari ini surat izin dan permohonan maaf sudah kami sampai ke majelis hakim saat persidangan,” ujar Kelono.

Kelono menegaskan bahwa kliennya ke Solo bukan untuk bersenang-senang. Namun berobat. Yakni menjalani operasi di RSKU (Rumah Sakit Karima Utama) Solo. Kelono juga mengakui bahwa pihaknya belum meminta izin ke PN Jombang pada Sabtu itu. Alasannya, hari Sabtu kantor sedang libur.

Disinggung izin terkait perjalanan luar kota terdakwa yang berstatus tahanan rumah, menurutnya kegiatan tersebut terjadi pada hari Sabtu dan dianggapnya sebagai urusan kemanusiaan.

“Memang kami tidak izin, karena hari Sabtu. Namanya ini kecelakaan, tadi sudah ada surat izin dan permohonan maaf. Berobat ke RS, kalau menghalangi termasuk kejahatan kemanusiaan,” ujarnya. [suf]