Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap debt collector Surabaya yang menagih hutang dengan membawa celurit, Selasa (28/11/2023). Ia adalah IS (46), seorang pria yang sehari-hari tinggal di Pecindilan, Surabaya.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan pihaknya melakukan penangkapan kepada IS usai dilaporkan nasabahnya berinisial DE (34) yang tinggal di Gembong. Kepada polisi, IS mengaku kesal lantaran hutangnya tidak kunjung dibayar.
“Tersangka ingin menagih hutang serta mengambil handphone yang dimiliki korban,” kata Bayu Halim, Selasa (05/12/2023).
Saat tiba di rumah korban, tersangka IS tidak menemukan DE dan hanya ditemui oleh orang tua korban yang berusia lanjut. Karena sudah emosi, keduanya pun cekcok. IS lantas mengeluarkan celurit yang sudah dibawa dari rumah. Namun beruntung kejadian itu diketahui warga.
Baca Juga: Hujan Angin Kencang di Lamongan Sapu Rumah dan Pohon
“Jadi sudah direncanakan memang karena tersangka membawa celurit dari rumah dan ditaruh di belakang bajunya. Saat cekcok itu Sempat dipisah dengan warga,” imbuh Bayu Halim.
Sesaat kemudian korban pulang sampai di rumah. Saat itu pelaku masih di lokasi. Mendapatkan cerita orang tuanya diperlakukan kasar, DE naik darah. Ia pun lantas cekcok dengan IS. Namun, tersangka IS tiba-tiba memukuli korban membabi buta dengan tangan kosong.
“Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri. Akhirnya, korban yang tak terima atas perlakuan tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng,” tambahnya.
Baca Juga: LPS Sediakan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Pasuruan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya dibekuk Polisi pada Selasa (28/11/2023) lalu sekitar pukul 06.30 di rumahnya. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan 3 buah celurit sebagai barang bukti. (ang/ian)