Pasuruan (beritajatim.com) – Budaya buang sampah sembarangan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama di Kabupaten Pasuruan. Masih banyak masyarakat yang membuang sampah di sungai, tepi jalan, dan tempat lain yang tidak semestinya.
Untuk mengatasi masalah ini, semua pihak perlu memahami regulasi dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terkait persampahan. Hal ini agar dapat diketahui solusi dan langkah bijak untuk mengatasi masalah sampah.
Diana, penyuluh lingkungan hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa peran DLH dalam persampahan adalah pembinaan dan pengawasan. “DLH bertugas dalam pembinaan dan pengawasan, serta mengoperasionalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” jelas Diana.
Berdasarkan Perbup No 22 Tahun 2016, desa wajib melakukan pengelolaan sampahnya sendiri. Artinya, desa dan kawasan wajib mengelola sampah secara mandiri, menganggarkan dana, dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM).
“Residu atau sampah yang tidak bisa diproses kembali, bisa dibawa ke TPA. Pengangkutan residu dan pemrosesan akhir (bukan pengolahan) di TPA dikenai retribusi yang masuk ke kas daerah,” ujar Diana.
“Sejak keluar Perbup, kami selalu dan sering menyosialisasikan tentang ini. Barangkali desa belum memahami tugas atau caranya, bisa kami arahkan,” pungkasnya.
Pemerintah melalui dinas terkait mendorong desa untuk memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). TPS3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. (ada/kun)