Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN 12 Persen: Pedagang Online Berat, Harga Barang Bisa Naik

PPN 12 Persen: Pedagang Online Berat, Harga Barang Bisa Naik

Jakarta, CNBC Indonesia – Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Indonesian E-Commerce Associaton (Idea) ikut mengomentari kebijakan tersebut.

Ketua Umum Idea, Hilmi Adrianto menjelaskan keputusan itu akan berdampak pada ekosistem e-commerce di Indonesia. Kenaikan itu akan berdampak pada daya beli masyarakat dan harga barang serta biaya operasional.

“Terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, kami di Asosiasi E-Commerce Indonesia [idEA] memandang ini sebagai hal penting yang pastinya akan memengaruhi ekosistem e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik [PMSE] di Indonesia,” kata Hilmi kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (15/11/2024).

“Kenaikan PPN ini berpotensi berdampak langsung pada daya beli [baik kemauan maupun kemampuan membeli] konsumen serta harga barang dan biaya operasional bagi pedagang yang berjualan di platform lokapasar [marketplace],” imbuh dia.

Dia memastikan pihaknya akan mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait, memastikan kebijakan itu diimplementasikan dengan baik.

Termasuk untuk tidak memberikan beban berlebih baik pada konsumen maupun pelaku usaha.

“Kami berharap dapat berperan sebagai penghubung antara industri dan pemerintah agar dampak kebijakan ini dapat diminimalkan, serta tetap mendukung pertumbuhan PMSE yang aman, nyaman dan inklusif,” jelasnya.

Pemerintah memastikan tarif PPN 12% akan dilaksanakan pada Januari 2025 mendatang. Tarif baru itu diamanatkan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi soal hal tersebut. Kebijakan itu, dia menjelaskan karena harus menjaga kesehatan APBN.

“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa… bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya,” ucap Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah akan melakukan penjelasan gamblang soal alasan kebijakan itu. Termasuk dampaknya pada keuangan negara dengan kenaikan PPN menjadi 12%.

“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini,” tegasnya.

(dem/dem)