Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan pihaknya sudah menangani 6.168 perkara dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Jumlah tercatat sejumlah diberlakukannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

“Data ini dari awal diterapkannya peraturan hingga 12 November 2024. Jadi, kejaksaan telah menyelesaikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sampai dengan November 2024 berjumlah 6.168 perkara,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Burhanuddin mengungkapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ merupakan bentuk pembaharuan hukum, dan ini cukup efektif diterapkan. Dia juga menegaskan, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan kejaksaan juga melaksanakan program rumah restorative justice atau RRJ. Sampai 12 November 2024 telah terbentuk sebanyak 4.654 RRJ di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga membeberkan kasus yang kini tengah ditangani kejaksaan dan mendapatkan sorotan publik. Dia mencontohkan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Termasuk di antaranya ada kasus guru honorer Supriyani yang dituntut bebas oleh JPU Konawe Selatan. 

“Perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” katanya.

Sementara di tahap penyidikan, Burhanuddin membeberkan terdapat kasus tindak pidana tata niaga komoditas timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun. Kasus korupsi timah ini menyeret sosok pengusaha Harvey Moeis, yang diketahui adalah suami dari aktris kenamaan Sandra Dewi.

“Dugaan tindak pidana tata niaga komoditas timah di PT Timah tbk yang menyebabkan kerugian Rp 300 T,” pungkas dia.