Anggota DPR Usul Jaksa Agung Diberi Gelar “Bapak Restorative Justice Nasional”
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota
Komisi III DPR
Stevano Rizki Adranacus mengatakan,
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang kerap menerapkan prinsip
restorative justice
atau keadilan restoratif untuk masyarakat kecil dalam mencari keadilan.
Ia mengungkapkan, kinerja Kejagung di bawah kepemimpinan
Jaksa Agung
ST Burhanuddin dinilai pro aktif menggaungkan keadilan restoratif, sehingga memberikan sebuah perubahan dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan masyarakat kelas bawah.
“Bapak (Jaksa Agung) selalu menegaskan kepada seluruh jaksa untuk mengedepankan restorative justice dalam melakukan pemidanaan terhadap kasus-kasus masyarakat kecil,” kata Stevano dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, kinerja Kejagung itu harus diapresiasi dan patut ditiru oleh lembaga penegak hukum lain. Ia pun mengusulkan agar Jaksa Agung diberi gelar “Bapak Restorative Justice Nasional”.
Selain itu, menurut Stevano, Burhanuddin juga kerap menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam mengusut kasus korupsi besar, sehingga telah menyelamatkan perekonomian negara dari potensi kerugian.
Ia menambahkan, kepemimpinan Jaksa Agung telah menunjukkan dua hal positif , yakni dari sisi kemanusiaan dan ketegasan yang bisa diterapkan secara proporsional.
Stevano mengaku setuju dengan cara penegakan hukum di Kejagung saat ini yang mengedepankan keadilan untuk masyarakat bawah dan ketegasan untuk masyarakat atas.
Meski begitu, dia tetap memberikan masukan kepada Jaksa Agung Burhanuddin agar Kejagung bisa lebih maju lagi ke depan, khususnya dalam mengawal kebijakan-kebijakan terkait pangan dan hilirisasi ekonom yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto.
“Pesan kami agar Kejaksaan bisa benar-benar mengawal dan mendukung kebijakan mulia Presiden, sebab tidak bisa dipungkiri di lapangan pasti akan banyak terjadi trial and error, sehingga diharapkan bisa arif dan bijaksana dalam mengawal kebijakan-kebijakan di lapangan,” ujar anggota dewan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Selain itu, dia menyarankan agar pemidanaan tidak hanya sebatas dengan pendekatan legal, karena tidak semua pelaku memiliki niat melakukan kejahatan.
“Jangan sampai melakukan pemidanaan dengan pendekatan legal saja. Siapa tahu banyak pelaku di lapangan yang tidak memiliki niat jahat tetapi hanya karena ketidaktahuan malah dipidana,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.