Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menargetkan sabet predikat Nindya pada penilaian Kabupaten Layak Anak tahun 2024. Hal tersebut disampaikan saat menggelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi mandiri penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) 2024 di Smart Room Satya Bina Karya (SBK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Dalam arahannya, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini menekankan, target Pemkab Mojokerto untuk KLA tahun 2024 adalah Nindya karena Pemkab Mojokerto sudah tiga tahun berturut-turut mendapatkan predikat Madya. “Untuk tahun 2024 ini, kita harus dapat Nindya, kita sudah tiga tahun dapat Madya, jadi kita harus berkembang,” ungkapnya.
Di hadapan seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Mojokerto, orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini menjelaskan bahwa, penilaian KLA berpengaruh terhadap keseluruhan penilaian kinerja pemerintah daerah yang juga akan berdampak kepada penerimaan Dana Insentif Daerah (DID).
“Ini penting bagi kita, karena nanti akan mempengaruhi penilaian pemerintah daerah secara keseluruhan. Jadi nanti akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintah daerah dan ranking kita dalam penerimaan dana insentif daerah. Ini nanti tugasnya Bappeda untuk mengecek satu persatu (OPD) lalu dilaporkan ke saya, nanti juga akan saya cek, dinas mana saja yang belum, jadi kita bagi tugas karena waktu kita mepet sampai 31 Mei,” jelasnya.
Bupati memerintahkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto agar memantau data-data yang dibutuhkan dalam penilaian KLA pada OPD se-Kabupaten Mojokerto. Mengingat tenggat waktu penilaian yang jatuh pada 31 Mei 2024. Penghargaan KLA terbagi menjadi empat kategori yaitu Pertama, Madya, Nindya dan Utama.
KLA sendiri adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Sebagai tambahan informasi, untuk alur penilaian KLA dimulai dari evaluasi mandiri oleh daerah kabupaten/kota, lalu dilanjutkan dengan verifikasi administrasi oleh provinsi, selanjutnya penyampaian laporan hasil verifikasi administrasi ke pusat, dan yang terakhir adalah peninjauan ulang hasil verifikasi. [tin/ian]