Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jambret Sadis Asal Tulungagung Diringkus Polres Blitar Kota

Jambret Sadis Asal Tulungagung Diringkus Polres Blitar Kota

Blitar (beritajatim.com) – Jambret sadis asal Ngantru, Tulungagung, Angga Wardana, diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelaku ditangkap usai menjambret tas seorang ibu di jalan Bulak Persawahan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.

Saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor Satria serta membawa senjata tajam berupa celurit. Pelaku pun tidak segan untuk membacok korbannya jika tidak mau memberikan tas atau perhiasannya.

“Pelaku ini selalu mengancam korbannya dengan celurit yang ia bawa,” kata Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Jumat (8/12/23).

Pelaku beraksi tidak sendiri, dia ditemani oleh rekannya Iqbal Ansori. Pelaku kedua ini lebih dulu diringkus oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Kedua jambret sadis tersebut juga sudah beraksi beberapa kali di sejumlah tempat berbeda.

BACA JUGA: Jambret yang Resahkan Warga Blitar Gunakan Uang Kejahatan untuk Foya-foya

“Jadi pelaku ini sudah melakukan penjambretan di sejumlah tempat. Saat beraksi Angga ditemani satu orang yang telah diamankan di Polres Tulungagung,” tegasnya.

Modus para pelaku yakni memepet korbannya yang sedang melintas di jalan sepi. Pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian mengancam korbannya dengan celurit yang telah dibawa.

Jika tidak mau memberikan, pelaku akan membacok korbannya. Kemudian para pelaku membawa kabur hasil kejahatannya. “Mereka ini sadis, kalau korban tidak memberikan benda berharganya, langsung dibacok,” imbuh Samsul.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga asal Wonodadi Kabupaten Blitar melapor ke polsek setempat. Perempuan tersebut mengaku menjadi korban penjambretan oleh dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan membawa celurit.

BACA JUGA: Dijambret, Ibu dan Anak di Blitar Terjatuh dari Kendaraan Hingga Alami Luka Serius

Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota yang mendapatkan informasi dari Polsek Wonodadi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku pun akhirnya bisa ditangkap di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Sementara satu pelaku lainnya terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Polres Tulungagung.
Atas kejadian itu, Angga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mencuri.

“Ancamannya hukuman 9 tahun penjara. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengingat korbannya pasti lebih dari itu,” tutupnya. [owi/suf]