Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Politik Hukum Pajak Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula Semarang Edi Slamet Irianto mengungkapkan Indonesia sangat mungkin untuk tidak lagi mengalami defisit APBN, asalkan tax ratio mampu mencapai 15% dari PDB.
Edi menyampaikan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyatakan tax ratio yang ideal untuk Indonesia adalah sebesar 15% untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.
“Beliau [Sri Mulyani] menyatakan usai kembali dari World Bank pada 2016 lalu, bahwa jika tax ratio 15%, Indonesia tidak akan defisit,” tuturnya dalam acara Regular Tax Discussion oleh Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), Selasa (12/11/2024).
Alhasil, Indonesia tidak akan lagi berutang utamanya dari asing, mengingat saat ini posisi utang pemerintah melalui pinjaman luar negeri telah mencapai Rp950,88 triliun.
Berdasarkan perhitungan yang Bisnis lakukan mengambil angka produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku (ADHB) 2023 senilai Rp20.892,4 triliun, artinya 15% setara dengan Rp3.133,86 triliun.
Dengan kata lain, idealnya penerimaan negara minimal harus mencapai Rp3.133,86 triliun. Sementara melihat rencana penerimaan pajak tahun depan saja, untuk pertama kalinya akan menyentuh angka di atas Rp2.000 triliun.
Pada 2024, penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.988,9 triliun. Per 31 Oktober 2024, kas negara dari pajak telah terkumpul mencapai Rp1.517,5 triliun atau 76,3% dari target, tetapi kontraksi 0,4% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Edi menuturkan bahwa kala itu pun saat Sri Mulyani menyampaikan besaran tax ratio yang ideal, Jokowi—saat menjabat pada periode pertamanya—mencanangkan target 15% dengan catatan dengan didirikan Badan Penerimaan Pajak.
Rencana tersebut kandas karena Sri Mulyani menolak pembentukan badan tersebut dan untuk menaikkan tax ratio ke angka 15% yang ditargetkan tercapai pada 2019, tak memerlukan Badan Penerimaan Pajak.
Edi yang merupakan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara tersebut menuturkan Indonesia sejatinya masih memerlukan badan penerimaan yang terpisah dari Kementerian Keuangan.
Bukan tanpa sebab, selain untuk fokus meningkatkan penerimaan negara dan tax ratio, tetapi hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Dasar.
“Ini sejalan dengan amanat UUD. Bahwa di dalam pasal 17 UUD itu dinyatakan setiap kementerian itu hanya mengurus satu urusan tertentu,” ungkapnya.
Di samping hal itu semua, meski Prabowo mencanangkan target tax ratio 23% di akhir kepemimpinannya, mungkinkah 15% dicapai dalam waktu dekat?